DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Hendak Jual Hasil Curian, Kawanan Maling Sawit Terciduk di Ram Sri Ulina Pelintung

Maling sawit yang ditangkap di ram Sri Ulina Pelintung, Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus kawanan maling sawit saat menjual hasil curiannya di ram Sri Ulina Pelintung, Dumai. Bersama tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi pada hari Senin (19/01/26) petang sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pawang Lion (Barak Aceh) RT 12 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Dua tersangka diringkus, berbagai barang bukti berhasil disita.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Suprizal mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Jailani (57 tahun), wiraswasta yang juga merupakan korban dalam perkara ini.

“Pelapor mendapatkan informasi dari dua saksi bahwa buah sawit miliknya telah dicuri oleh dua orang yang kemudian berhasil dilacak dan diamankan oleh tim operasional Polsek Medang Kampai,” ujarnya, Rabu (21/01/26).

Dua tersangka yang diringkus, yakni AS (36) dan SAL (26) warga Barak Aceh. Kedua pelaku telah dibawa dan ditahan di Mapolsek Medang Kampai.

“Tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Rional B Marpaung berhasil menemukan kedua tersangka di lokasi Ram Sri Ulina Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung. Kami menyita barang bukti berupa 15 jenjang buah sawit dengan berat sekitar 215 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu keranjang sawit, dan satu egrek,” jelas Kapolsek.

Tidak sampai di situ, lanjut Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 476 jo 477 (1) KUHP.

“Tindakan yang telah dilakukan antara lain menerima laporan polisi, memeriksa dan mengolah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan gelaran perkara, dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan terhadap barang miliknya dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Red)

Editor : Kar