Biadab, Ayah Bejat di Kuansing Bertahun-tahun Perkosa Putri Kandung

 TELUKKUANTAN, detak24com – Seorang pria inisial J (41) tega menyetubuhi anak kandung di Kuantan Hilir. Mirisnya, perbuatan pelaku telah berlangsung sejak korban masih kelas enam SD.

Sebut saja Bunga (14) yang jadi korban kebuasan ayah kandung. Hingga kelas dua SMP ia dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Wakapolres Kuansing, Kompol Robet, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari kakek korban Eka.

“Laporan dari kakek korban langsung ditindaklanjuti, hingga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir bersama Sat Reskrim Polres Kuansing pada 9 Desember 2024,” jelas Wakapolres, Kamis (12/12/24).

Diterangkan Wakapolres, perbuatan biadab pelaku dilakukan pelaku di rumahnya, saat ibu korban belanja ke warung dan adik – adik korban sedang bermain di luar rumah.

Perbuatan ini berawal ketika pelaku mengajak anak kandungnya menonton film porno, kemudian pelaku mengajak anaknya melakukan hal serupa seperi adegan di video tersebut.

“Dari pengakuan korban, perbuatan ayahnya ini sudah sering dilakukan, dalam seminggu bisa dua kali. Kalau dihitung dari pertama pelaku melakukan hingga terakhir bisa dibilang sudah ratusan kali. Pelaku sebelum melakukan perbuatan bejad dia juga mengkonsumsi narkoba,” terang Waka.

Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak perbuatannya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT