BERAKSI di 17 TKP Tembilahan, Modus Bantu Sembako Lalu Gasak Perhiasan Emak-emak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Polres Inhil menggelar press release pengungkapan kasus perkara pencurian dan penipuan yang dilakukan ZH (36), warga Tembilahan Hulu. Tersangka bermodus salurkan sembako, lalu gasak harta korban.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat dirilis detak24com, Rabu (05/07/23) mengatakan ZH terciduk Tim Resmob Polres Inhil pada Ahad (02/07/23) lalu, di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Modus dari pelaku, mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang memakai perhiasan dan barang berharga lainnya. Ia menyampaikan akan memberikan bantuan sembako.
“Tanggal 17 Mei 2023, pelaku datang menghampiri seorang korbannya inisial H (50) IRT, warga Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba yang sedang membersihkan halaman rumah. Pelaku pura-pura menanyakan rumah pak RT dan meminta air minum. Korban langsung mengambil air minum ke dalam rumah. Sementara, pelaku mengikuti tanpa seizin korban,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pelaku memberitahukan kepada korban, bahwa ada sembako yang akan diberikan. “Nah modusnya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada sembako yang akan diberikan, dan saat itu pelaku berpura-pura lagi survei,” jelasnya.
Pelaku juga menyarankan emas korban yang dipakai agar disimpan. Korban pun menurut, menyimpan perhiasannya di dalam kamar. “Pelaku juga menyuruh korban membeli amplop ke warung. Setelah kembali dari warung, korban mendapati pelaku sudah jauh pergi dari rumah korban,” terang Kapolres Inhil.
Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan dalam kamar. “Emas tersebut sudah tidak ada beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta rupiah. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku, disebutkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat, bahwa telah beraksi di 17 TKP. “TKP yang berhasil kami ungkap yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H Arif, dan Jalan Batang Tuaka. Kami imbau korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa agar melapor ke Polres Inhil,” imbaunya.
Sementara pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












