Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Pengadilan Tipikor memvonis koruptor pupuk subsidi Naufal Rahman dengan penjara 7 tahun. Terdakwa terbukti korupsi pupuk subsidi tahun 2020-2021 di Kabupaten Kampar.

Koruptor pupuk subsidi tersebut merupakan pengurus/penanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lain yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting juga menghukum koruptor pupuk subsidi itu membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6.883.736.06 dan sebesar Rp 50 juta telah dikembalikan.

Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Naufal disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi diganti penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius membenarkan hukuman itu.

“Pembacaan putusan kemarin (Jumat),” ujar Marthalius, Sabtu (16/03/24).

Selain Naufal, kata Marthalius, hakim juga memvonis dua ASN yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Darmansyah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gustina dan Darmansyah masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Marthalius.

Hukuman hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Naufal sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Naufal dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.352.976.386 subsider 5 tahun penjara.

Sementara Gustina dan Darmansyah dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa Naufal disebut sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, Za dan Organik Granul.

Penyaluran pupuk itu tidak sesuai peruntukkannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2020 dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021.

Dari pelaksanaan itu, Naufal membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Calon penerima pupuk juga tidak diverifikasi dengan benar oleh terdakwa Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok.

Perbuatan itu menguntungkan pribadi dan korporasi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 7,3 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

    Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKINANG, detak24com – Polisi meringkus pasutri pengedar sabu beserta seorang rekannya di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Kampar. Selain BB narkoba, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan. Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram, serta 2 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya. Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres […]

  • DANDIM 0320/Dumai Hadiri Launching Kampung Germas Perdana Tingkat Provinsi

    DANDIM 0320/Dumai Hadiri Launching Kampung Germas Perdana Tingkat Provinsi

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    DUMAI, detak24com –  Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) sebagai upaya peningkatan kesadaran, kemauan serta kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat. Agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Guna mewujudkan program tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyelenggarakan launching Kampung Germas Pentahelix perdana tingkat Riau tahun 2023,di Lapangan SMPN 6 Kelurahan Lubukgung, Sungai Sembilan, Rabu […]

  • Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Awal Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

    Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Awal Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni 2025. Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini kini hanya menyasar pelanggan dengan persyaratan tertentu, yakni rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). “Seperti kebijakan sebelumnya, tetapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. […]

  • Jemaah haji Indonesia di klinik kesehatan Arab Saudi

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Tembus 675 Orang, Hari Ini 19 Kloter Dipulangkan

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Hingga Selasa (18/07/23) pukul 24.00 WIB, jemaah haji wafat di Tanah Suci berjumlah 675 orang. Sementara, kepulangan haji Kamis (20/07/23) hari ini19 kloter terbang ke Tanah Air. “Jemaah yang wafat hingga tanggal 18 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 675 orang. Sementara suhu di Madinah hari ini 33°C s.d. 45°C dan di Makkah […]

  • Sabu 20 Kg Masuk Perairan Bukit Batu Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap 

    Sabu 20 Kg Masuk Perairan Bukit Batu Bengkalis, Dua Kurir Ditangkap 

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 20 kg sabu jaringan Malaysia di perairan Bengkalis. Dua pelaku ditangkap dalam operasi tersebut. “Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 kg oleh Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba berkerja sama dengan BC Bengkalis-Riau telah berhasil melakukan pengungkapan […]

  • Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

    Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun. Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal […]

expand_less