BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin. Namun disanggah BPM-PTSP)
Kepala Dinas BPM PTSP Kota Dumai, Hendra Usman melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/22) malam mengatakan PT Mega Chemical Oil sudah mengurus izin di Pemko Dumai.
“PT Mega Chemical Oil Izinnya ada,” ujar Hendra singkat. Namun, ia tidak merinci apa-apa saja izin yang sudah dimiliki perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.
Namun, beberapa hari sebelumnya, Hendra Usman pernah memberi komentar di sebuah media, kalau izin PT Mega Chemical Oil belum ada. Bahwa iae mngakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS.
Bahkan pihak perusahaan, katanya juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.
“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya dikutip dari detik12.com.
Diwartakan, sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.
Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).
“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya
Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.
“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











