Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin. Namun disanggah BPM-PTSP)

Kepala Dinas BPM PTSP Kota Dumai, Hendra Usman melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/22) malam mengatakan PT Mega Chemical Oil sudah mengurus izin di Pemko Dumai.

“PT Mega Chemical Oil Izinnya ada,” ujar Hendra singkat. Namun, ia tidak merinci apa-apa saja izin yang sudah dimiliki perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.

Namun, beberapa hari sebelumnya, Hendra Usman pernah memberi komentar di sebuah media, kalau izin PT Mega Chemical Oil belum ada. Bahwa iae mngakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS.

Bahkan pihak perusahaan, katanya juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.

“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya dikutip dari detik12.com.

Diwartakan, sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.

Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).

“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya

Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.

“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Centennialz Geber Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama

      Centennialz Geber Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama

      • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Menggandeng Rakamin Academy, komunitas Centennialz menggeber ‘Centennialz Virtual Internship’. Program ini sebagai wadah peningkatan kapasitas pemuda. Sehingga, punya kesempatan virtual internship di perusahaan ternama. Centennialz merupakan komunitas yang fokus bergerak pada isu-isu kepemudaan. Komunitas mempunyai visi menjadi hub atau jembatan kolaborasi bertumbuhnya generasi Z di Indonesia. Opening ceremony dan kick off program […]

    • GAGAL Menikah, Pria di Kampar Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

      GAGAL Menikah, Pria di Kampar Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

      • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Desa Pulau Jambu Kampar tewas gantung diri, karena putus cinta dan gagal menikah. Pria tersebut bernama Hidayat (23). Ia ditemukan tewas gantung diri dalam kamarnya. Ia mengakhiri hidupnya lantaran gagal menikah dengan sang kekasih. Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari keluarga, korban putus cinta hingga gagal untuk […]

    • RAZIA Hiburan Malam, Polisi Terpaksa Amankan Cewek Cantik Ini

      RAZIA Hiburan Malam, Polisi Terpaksa Amankan Cewek Cantik Ini

      • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam serta karaoke. Hal itu guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, Ahad (21/5/2023) dini hari. Dalam razia tersebut, seorang pengunjung wanita terpaksa diamankan petugas lantaran positif menggunakan narkotika jenis sabu saat menjalani tes urine. Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP […]

    • Gedung DPRD Bengkalis Dikepung Ratusan Mahasiswa: Copot Kadishub!

      Gedung DPRD Bengkalis Dikepung Ratusan Mahasiswa: Copot Kadishub!

      • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Ratusan mahasiswa berdemo di gedung DPRD Bengkalis. Massa menuntut agar Kadishub Muhammad Adi Pranoto, Rabu (03/09/25). Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha langsung menemui ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD, Rabu (03/09/25). Koordinator massa aksi Syahrul Nizam menyampaikan delapan tuntutan. Di […]

    • DUA Polisi Malaysia Rampok WNI di Plaza Mahkota Melaka

      DUA Polisi Malaysia Rampok WNI di Plaza Mahkota Melaka

      • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      MELAKA, detak24com – Dua polisi Malaysia ditangkap setelah merampok uang dan paspor turis Indonesia di Melaka, Malaysia. Dilansir laman The Straits Times, Kamis (12/4), polisi dengan jabatan setara kopral ini dipidana di Pengadilan Ayer Keroh. Mereka dianggap telah melanggar hukum pidana Malaysia mengenai perampokan. T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berusia 31 tahun. Kemudian […]

    • GANDENG Inara Rusli dan Inge Anugrah, Richard Lee Disebut Dokter Ahli Janda 

      GANDENG Inara Rusli dan Inge Anugrah, Richard Lee Disebut Dokter Ahli Janda 

      • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      NAMA dokter Richard Lee menjadi viral usai merekrut Inara Rusli dan Inge Anugerah untuk produk kecantikannya. Aksi sang dokter pun menuai cibiran. Pasalnya kedua wanita tersebut kini menjadi perbincangan publik terkait masalah rumah tangga. Setelah mendapuk Inara Rusli sebagai brand ambassador produk kecantikan, kini dokter Richard Lee menawarkan posisi direktur marketing kepada Inge Anugrah. Tak sedikit […]

    expand_less