Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin. Namun disanggah BPM-PTSP)

Kepala Dinas BPM PTSP Kota Dumai, Hendra Usman melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/22) malam mengatakan PT Mega Chemical Oil sudah mengurus izin di Pemko Dumai.

“PT Mega Chemical Oil Izinnya ada,” ujar Hendra singkat. Namun, ia tidak merinci apa-apa saja izin yang sudah dimiliki perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.

Namun, beberapa hari sebelumnya, Hendra Usman pernah memberi komentar di sebuah media, kalau izin PT Mega Chemical Oil belum ada. Bahwa iae mngakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS.

Bahkan pihak perusahaan, katanya juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.

“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya dikutip dari detik12.com.

Diwartakan, sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.

Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).

“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya

Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.

“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Malam takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H, Dumai diterjang pasang keling terbesar. f : dumaikompak

      MALAM Takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H, Dumai Diterjang Pasang Keling Terbesar

      • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sejumlah ruas jalan dan rumah di Kota Dumai pada malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 H tergenang pasang keling, Selasa (09/04/24) malam. Pasang keling malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 H kali disinyalir sebagai pasang tertinggi. Pasalnya, sejumlah lokasi yang selama ini tidak pernah terendam, sekarang jadi tergenang air. Dari pantauan lapangan […]

    • BPOM Tarik Lima Obat Sirup, Termasuk Termorex

      BPOM Tarik Lima Obat Sirup, Termasuk Termorex

      • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      JAKARTA, detak24.com – BPOM menerbitkan laporan hasil pengawasan obat sirup diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lebihi ambang batas. Ini menyusul tingginya kasus gagal ginjal akut pada anak. Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi […]

    • Imigrasi Rohil Tahan Warga Myanmar Pencari Suaka, Tertangkap Saat Bikin Paspor

      Imigrasi Rohil Tahan Warga Myanmar Pencari Suaka, Tertangkap Saat Bikin Paspor

      • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Rohil, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Riau menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YN. Ia tertangkap petugas saat mengurus paspor Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/06/22) mengatakan, WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor […]

    • Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi

      Astaghfirullah! Pria Paruhbaya Obok-obok Bocah 6 Tahun, Ibu Korban Lapor Polisi

      • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      ROHIL, detak24.com – Berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, seorang laki-laki usia 46 tahun berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya, Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.  Tersangka M.Sg (46), warga Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun, di dalam […]

    • KONDISI 6 Payung Elektrik Masjid Raya Annur Langsung Kuncup, Pasca Dinyatakan Proyek Abal-abal

      KONDISI 6 Payung Elektrik Masjid Raya Annur Langsung Kuncup, Pasca Dinyatakan Proyek Abal-abal

      • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pasca dinyatakan tidak selesai sesuai kontrak, dan pemberian kesempatan sebanyak dua kali, kondisi enam payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru terlihat memprihatinkan, Rabu (03/05/23) pagi. Dari pantauan di lokasi, keenam payung itu tidak ada lagi yang terbentang (terbuka), dua diantaranya lengan membrane (kain payung) terlihat kuncup, dan sisanya empat lengan terbentang hanya […]

    • GAWAT! Enam Dosen UIN Suska Dipolisikan, Rektor yang Lapor

      GAWAT! Enam Dosen UIN Suska Dipolisikan, Rektor yang Lapor

      • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Enam orang dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dilaporkan ke Polda Riau. Mereka dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Hairunnas dengan dugaan pencemaran nama baik. Keenam dosen tersebut yakni Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin. “Kita laporkan mereka karena menyebarkan fitnah hingga merugikan universitas,” ujar Hairunnas kepada […]

    expand_less