Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

BENARKAH PT Mega Chemical Oil Tak Miliki Izin? Ini Penjelasan Kepala BPM-PTSP Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin. Namun disanggah BPM-PTSP)

Kepala Dinas BPM PTSP Kota Dumai, Hendra Usman melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/22) malam mengatakan PT Mega Chemical Oil sudah mengurus izin di Pemko Dumai.

“PT Mega Chemical Oil Izinnya ada,” ujar Hendra singkat. Namun, ia tidak merinci apa-apa saja izin yang sudah dimiliki perusahaan pengolah limbah B3 tersebut.

Namun, beberapa hari sebelumnya, Hendra Usman pernah memberi komentar di sebuah media, kalau izin PT Mega Chemical Oil belum ada. Bahwa iae mngakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS.

Bahkan pihak perusahaan, katanya juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.

“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya dikutip dari detik12.com.

Diwartakan, sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.

Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).

“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya

Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.

“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INNALILAHI, Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas Berpulang ke Rahmatullah

    INNALILAHI, Mantan Bupati Rohul Ramlan Zas Berpulang ke Rahmatullah

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHUL, detak24.com – Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, wafat pada Jumat (03/03/23) dini hari tadi di Rumah Sakit Arifin Achmad Provinsi Riau, Pekanbaru. Tokoh di balik berdirinya Kabupaten Rokan Hulu itu menghembus nafas terakhirnya setelah terbaring karena sakit sejak beberapa tahun terakhir. Kabar wafatnya Ramlan Zas tersebut beredar di pesan WhatsApp sejak subuh tadi. […]

  • Kaesang Kembali Pimpin PSI, Kongres Perdana di Solo 

    Kaesang Kembali Pimpin PSI, Kongres Perdana di Solo 

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, detak24com – Suasana Gedung Graha Saba Buana di Solo terasa penuh semangat. Kongres perdana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi panggung kembalinya Kaesang Pangarep sebagai ketum periode 2025-2030, Sabtu (19/07/25) petang. Lewat proses e-voting, Kaesang berhasil meraih kemenangan mutlak dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen, unggul jauh dari dua pesaingnya. Kandidat atas nama Ronald Aristone […]

  • Berlanjut, Segini Progres Jaringan Listrik Bawah Laut ke Pulau Bengkalis 

    Berlanjut, Segini Progres Jaringan Listrik Bawah Laut ke Pulau Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso berharap jaringan listrik bawah laut yang telah dijanjikan pihak PLN pusat supaya segera terealisasi tahun ini. Harapan ini, disampaikan di hadapan Manajer UP III Dumai, Manihar Hutajulu dan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis, Muhammad Ashqolany, saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) […]

  • PDIP Pemenang Pemilu 2024, Berikut Hasil Pileg Tingkat Nasional

    PDIP Pemenang Pemilu 2024, Berikut Hasil Pileg Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPU menetapkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2024. Sementara, sejumlah parpol besar tak berhasil meloloskan caleg ke Senayan. KPU resmi mengumumkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dalam rapat pleno penetapan Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/03/24) malam. Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024 dengan […]

  • Viral Murid SD Dianiaya Orangtua Teman dalam Kelas di Pekanbaru 

    Viral Murid SD Dianiaya Orangtua Teman dalam Kelas di Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Belakangan ini heboh di media sosial aksi kekerasan fisik dialami anak didik dalam kelas di SDN 34 Kuantan 5, Pekanbaru. Dalam video yang beredar, seorang murid kelas VI berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan oleh orangtua salah satu murid berinisial G dalam kelas pada 30 Agustus lalu. “Ditampar kepala, dicekik,” ujar si […]

  • Preman berparang di Rohil ditangkap polisi. F. :. LHI

    Preman Berparang di Rohil Meringkuk dalam Sel Tahanan, Ancam serta Aniaya Korban

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Rohil, detak24.com – Seorang preman berparang di Rohil meringkuk dalam sel tahanan polisi. Ia terlibat dalam pidana pengancaman serta penganiayaan. Informasi dirangkum Sabtu (13/08/22), seorang warga Sintong Rohil ditangkap Satreskrim Polres Rohil, Selasa (09/08/22.Pukul 17.30 WIB.  Warga Sintong bernama Dahana alias Dana (27 tahun) alamat Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecanatan Tanah Putih […]

expand_less