Imigrasi Rohil Tahan Warga Myanmar Pencari Suaka, Tertangkap Saat Bikin Paspor
Rohil, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi Riau menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YN. Ia tertangkap petugas saat mengurus paspor Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/06/22) mengatakan, WNA tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dimana sebutnya, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penahanan itu terang Kakanim, dilakukan berdasarkan pra penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi. Tersangka merupakan WNA pencari suaka asal Myanmar.
Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor,” katanya.
Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor tambahnya, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Buku Nikah.
“Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar,” jelasnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi,” tutupnya.(Riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “Imigrasi Rohil Tahan Warga Myanmar Pencari Suaka, Tertangkap Saat Bikin Paspor”