Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BARESKRIM TETAPKAN  Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut

BARESKRIM TETAPKAN  Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Bareskrim akhirnya menetapkan dua perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diduga memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 ahli. Adapun, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Menurut Dedi, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. Kemudian setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudra Chemical ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” terang Dedi.

Dedi melanjutkan, untuk PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dedi mengatakan, rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok propylen glycol lainnya untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma. Penyidik juga dan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” tutup Dedi.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ada Fadli Zon dan Raja Juli Antoni, Berikut Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 

      Ada Fadli Zon dan Raja Juli Antoni, Berikut Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 

      • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo melantik menteri dan lembaga periode 2024-2029. Diantaranya, ada nama Raja Juli Antoni serta Fadli Zon, Senin (21/10/24). Usai pengukuhan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Ahad (20/10/24), malam hari langsung diumumkan para menteri beserta wakil dan lembaga yang mengisi kabinet. Dilanjutkan pelantikan kabinet Prabowo-Gibran. Kabinet Merah Putih pun berjumlah 109 […]

    • Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

      Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

      • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Hujan lebat mengguyur Pekanbaru menyebabkan perumahan Annanajim tergenang banjir, Sabtu (09/11/24) malam Minggu. Dari pantauan, akibat hujan malam Minggu tersebut salah satu daerah terdampak banjir adalah di Panam. Di Jalan HR Soebrantas ketinggian air menyebabkan lalulintas terhambat dan mengalami kemacetan. Sementara, di Perumahan Annanajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah […]

    • Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

      Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

      • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Personel Polsek Kubu Polres Rohil menangkap pelaku karhutla yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil. Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar […]

    • PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

      PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

      • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang di dalamnya ada Nasdem, PKB dan PKS telah mendeklarasikan pasangan lengkap dengan bakal wacapres. Pasangan yang diusung poros ini adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan ini dijagokan bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Bahkan, untuk Provinsi Riau pasangan ini diklaim bisa meraup suara atau kemenangan […]

    • BANDAR Sabu Rumbio Jaya Kampar Nangis dan Sujud di Kaki Istri

      BANDAR Sabu Rumbio Jaya Kampar Nangis dan Sujud di Kaki Istri

      • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Bandar sabu berinisial KN (41), warga Rumbio Jaya Kampar menangis dan sujud di depan istrinya. Tersangka KN sering menjual sabu dan ekstasi di wilayah Jalan Malti Raya, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, KN ditangkap saat menunggu pembeli di depan rumahnya, Ahad (02/06/24). Polisi juga mengamankan […]

    • TIKTOKER Popo Rozi Viral Twitter : Ternyata Ini yang Mereka Lakukan, Sempat Dikecam Netizen

      TIKTOKER Popo Rozi Viral Twitter : Ternyata Ini yang Mereka Lakukan, Sempat Dikecam Netizen

      • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      DUA tiktoker Popo dan Rozi tiba-tiba saja masuk viral Twitter. Pasangan kontroversial itu dicuitkan netizen dengan berbagai komentar. Bahkan ada yang mengecam ulah mereka. Saat berita ini ditulis, nama Popo sudah ditweet sebanyak 28.500 lebih, sedangkan Rozi sudah dicuitkan sebanyak 13.000 lebih seperti dilihat detikINET, Selasa (18/04/23). Sebenarnya, apa yang membuat Popo Barbie dan Rozi masuk viral […]

    expand_less