Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

“Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Apalagi, secara faktual klaim terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh terdakwa. Dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih, di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi Rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara almarhumah Siti Fatimah dengan saksi Rosnawati alias Upik
Binti almarhum Basir terjadi.

Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai saksi.

“Sehingga, majelis hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai surat palsu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa, dengan dasar memiliki fisik asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 10 juta  per bulan dari 14 kios tersebut.

Sehingga, jika diakumulasikan maka terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 120.000.000 per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 560.000.000.

“Atas uraian di atas, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair. Sehingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut setahun oleh JPU,” tegas hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution SH MH mengatakan, bahwa dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu, dengan terdakwa Inong Fitriani.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir, sama dengan sikap Penasihat Hukum terdakwa yang mengambil sikap serupa. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAPOLRES AKBP Nurhadi Ingatkan Bijak Bermedsos, Larang ASN Berpolitik Praktis

    KAPOLRES AKBP Nurhadi Ingatkan Bijak Bermedsos, Larang ASN Berpolitik Praktis

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Di tahun politik 2023 ini sangat riskan gangguan Kamtibmas. Terutama bersumber dari aktifitas flatform medsos. Baik itu Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan lainnya. Sehingga, perlu kiranya diantisipasi sejak dini. Agar aktifitas bermedsos tidak merusak Kamtibmas, serta tidak berujung pada pelanggaran pidana. Dalam kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Camat Dumai Selatan, Jumat […]

  • DELAPAN Hilang, Korban Tewas Longsor Natuna Melonjak Jadi 46 Orang

    DELAPAN Hilang, Korban Tewas Longsor Natuna Melonjak Jadi 46 Orang

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    NATUNA, detak24.com – Korban meninggal dunia akibat tanah longsor di Natuna, Kepulauan Riau bertambah menjadi 46 jiwa. Sebanyak delapan orang dinyatakan masih hilang. “Pada hari kelima pascabencana atau Minggu (12/03/23), jumlah korban meninggal dunia yang telah ditemukan menjadi 46,” ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangannya, Minggu (12/3). […]

  • Mahasiswa geruduk Gedung DPRD Riau. F : CAKAPLAH.COM

    Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Riau, Serukan Enam Tuntutan

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Puluhan massa dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus “menggeruduk” gedung DPRD Riau, Senin (18/07/22). Mereka menyampaikan enam tuntutan yang mendesak dituntaskan. Adapun isu yang disuarakan mahasiswa adalah soal harga sawit yang sangat murah, harga pupuk mahal, harga bahan pangan mahal, harga minyak goreng mahal, dan PPN naik. Cipayung Plus Pekanbaru […]

  • BPBD Siagakan Perahu Karet dan Tenda Darurat, Waspadai Banjir Susulan

    BPBD Siagakan Perahu Karet dan Tenda Darurat, Waspadai Banjir Susulan

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – BPBD Kota Pekanbaru waspada terhadap kemungkinan adanya banjir susulan yang bisa saja terjadi di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail.  “Tentu kita akan tetap standby. Untuk di lokasi ini kita siapkan 1 perahu karet dan juga tenda darurat. Nantinya jika memang diperlukan kita akan tambah lagi,” ujar Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Chandra,di […]

  • TANAH Longsor Empang Bogor Telan Dua Nyawa, Belasan Warga Tertimbun

    TANAH Longsor Empang Bogor Telan Dua Nyawa, Belasan Warga Tertimbun

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BOGOR, detak24com – Peristiwa tanah longsor Empang, Bogor Selatan, Selasa (14/03/23) malam merenggut dua nyawa serta menimbun belasan warga Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor turun langsung ke lokasi bencana tanah longsor Empang, Bogor Selatan tepatnya Kampung Sirna Sari, RT 7/4 memantau langsung proses evakuasi korban yang […]

  • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

    Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging di Siak Kecil, Satu Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di […]

expand_less