Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

“Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Apalagi, secara faktual klaim terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh terdakwa. Dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih, di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi Rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara almarhumah Siti Fatimah dengan saksi Rosnawati alias Upik
Binti almarhum Basir terjadi.

Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai saksi.

“Sehingga, majelis hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai surat palsu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa, dengan dasar memiliki fisik asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 10 juta  per bulan dari 14 kios tersebut.

Sehingga, jika diakumulasikan maka terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 120.000.000 per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 560.000.000.

“Atas uraian di atas, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair. Sehingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut setahun oleh JPU,” tegas hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution SH MH mengatakan, bahwa dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu, dengan terdakwa Inong Fitriani.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir, sama dengan sikap Penasihat Hukum terdakwa yang mengambil sikap serupa. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagubri Paparkan Tindaklanjut Roro Dumai-Melaka, Pertemuan IMT GT di Thailand

    Wagubri Paparkan Tindaklanjut Roro Dumai-Melaka, Pertemuan IMT GT di Thailand

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Dumai, detak24.com – Wagubri Edy Natar Nasution hadir di acara The 19th Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Chief Ministers and Governor’s forum. Pada pertemuan IMT-GT atau Segitiga Pertumbuhan Indonesia – Malaysia – Thailand yang digelar Phuket, Thailand, Kamis (15/9/2022), Wagubri memaparkan tindaklanjut pembangunan Roro Dumai-Melaka.  Wagubri mengatakan, pembangunan Roro Dumai-Melaka adalah program Pemerintah Indonesia dan Pemprov Riau dalam […]

  • DUA Anak-anak, 17 Orang Tewas di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 

    DUA Anak-anak, 17 Orang Tewas di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jakarta Utara, Jumat (03/03/23) malam. Yakni, kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang merenggut korban nyawa hingga 17 orang. Update terbaru hingga Sabtu (04/03/23) dinihari, korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara berjumlah 17 orang. Dua diantaranya masih anak-anak. Posko Kebakaran yang berada di Koramil Koja, […]

  • Polda Sumut Usut Keterlibatan Oknum Polisi di Kerangkeng Bupati Langkat

    Polda Sumut Usut Keterlibatan Oknum Polisi di Kerangkeng Bupati Langkat

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MEDAN, detak24.com – Komnas HAM mengungkapkan temuan ada keterlibatan oknum TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polda Sumatera Utara (Sumut) pun bakal mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut. “Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polsek,” […]

  • BERIKUT Hasil Terbaru 20 Lembaga Survei Capres : Anies vs Ganjar vs Prabowo, Siapa yang Unggul?

    BERIKUT Hasil Terbaru 20 Lembaga Survei Capres : Anies vs Ganjar vs Prabowo, Siapa yang Unggul?

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24com – Jadual pelaksanaan Pilpres makin dekat. Tiga capres yang dipastikan maju, ditentukan nasibnya pada 14 Februari 2024. Lantas, siapa yang bakal memenangkan pertarungan lima tahunan itu? Berbagai survei terkait elektabilitas para calon tersebut pun terus bergulir, dilakukan oleh berbagai lembaga survei. Berikut 20 survei terbaru yang dirangkum CNBC Indonesia sejak awal Juli 2023. […]

  • MOBIL Chevrolet Terbakar di Depan Kantor Kejati Riau, Damkar Jinakkan Api

    MOBIL Chevrolet Terbakar di Depan Kantor Kejati Riau, Damkar Jinakkan Api

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Peristiwa satu unit mobil terbakar di Jalan Sudirman, Pekanbaru tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/03/23). Mobil dengan nomor polisi BM 1149 TL merk Chevrolet Tavera tersebut diduga mengalami korsleting di mesin bagian depan. Beruntung api hanya membakar mesin bagian depan saja, sedangkan keadaan mobil tersebut masih dalam keadaan utuh, […]

  • SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

    SKUAD Tritunggal Semarang Usung Misi Back to Back Champion DBL 2023/2024

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEMARANG, detak24com – Skuad putri SMA Tritunggal Semarang merapatkan barisan menyambut Honda DBL with AZA Wear 2023-2024 Central Java Series. Target yang mereka usung yakni back to champion. Srikandi Tritunggal adalah pemegang takhta DBL Central Java Series musim lalu dan musim 2019. Namun, musim 2021 mereka gagal merebut gelar juara setelah kalah tipis 78-77 di […]

expand_less