Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

“Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Apalagi, secara faktual klaim terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh terdakwa. Dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih, di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi Rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara almarhumah Siti Fatimah dengan saksi Rosnawati alias Upik
Binti almarhum Basir terjadi.

Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai saksi.

“Sehingga, majelis hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai surat palsu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa, dengan dasar memiliki fisik asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 10 juta  per bulan dari 14 kios tersebut.

Sehingga, jika diakumulasikan maka terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 120.000.000 per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 560.000.000.

“Atas uraian di atas, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair. Sehingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut setahun oleh JPU,” tegas hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution SH MH mengatakan, bahwa dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu, dengan terdakwa Inong Fitriani.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir, sama dengan sikap Penasihat Hukum terdakwa yang mengambil sikap serupa. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik Kapolda, Ini Lima Wajah Baru Kapolres di Riau 

    Dilantik Kapolda, Ini Lima Wajah Baru Kapolres di Riau 

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal pimpin upacara sertijab dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat utama (PJU), Kamis (09/01/24). Gelaran ini dilaksanakan di halaman Mapolda Riau yang berdiri di Jalan Pattimura Pekanbaru. Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yakni Wakapolda Brigjen Pol K Rahmadi digantikan Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Direktur Reserse Kriminal Khusus […]

  • Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Beberapa media asing menyoroti Holywings di Indonesia yang terseret kasus promosi minuman keras berbau SARA. “Pekerja bar Indonesia berhadapan dengan gugatan penistaan karena memberikan minuman gratis untuk orang dengan nama Muhammad atau Maria,” demikian judul berita CNN International dikutip Ahad (03/07/22). Paragraf pertama berita itu berbunyi, “Pihak berwenang Indonesia mencabut izin perusahaan bar […]

  • Velline Chu ‘Ratu Begal’ Terjerat Sabu, Dulu Ngaku Dianiaya Polisi

    Velline Chu ‘Ratu Begal’ Terjerat Sabu, Dulu Ngaku Dianiaya Polisi

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    NAMA pedangdut Velline Chu kembali jadi omongan setelah lama menghilang. Velline Chu ternyata adalah pedangdut VU yang ditangkap karena narkoba. Mungkin banyak yang asing mendengar nama Velline Chu. Velline Chu adalah pedangdut yang dikenal mempopulerkan lagu Ratu Begal. Pada 2019, Velline Chu sempat jadi sorotan bukan karena karya. Akan tetapi, sang pedangdut mengaku dianiaya oleh […]

  • KOMPLOTAN MALING Bongkar Indomaret di Sungai Sembilan

    KOMPLOTAN MALING Bongkar Indomaret di Sungai Sembilan

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian di minimarket Indomaret, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Lima orang terduga diamankan dan berhasil menyita barang-barang yang dicuri orang para terduga di minimarket tersebut. Hal ini ditegaskan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba, didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi, Ahad (06/11/22). Ia menjelaskan, pada Jumat […]

  • Polisi Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Tanjung Pauh Kuansing 

    Polisi Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Tanjung Pauh Kuansing 

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Upaya penertiban PETI dilakukan di Kecamatan Singingi Hilir. Polisi menemukan 17 rakit PETI di aliran Sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh.  Informasi dirangkum, Ahad (29/12/24), operasi dilaksanakan pada Jumat (27/12/24). Sebanyak 13 unit rakit langsung dibakar. Sisanya berada di seberang sungai. “Dari 17 rakit tersebut, 13 berhasil kami musnahkan di tempat. Namun, empat […]

  • Polda Metrojaya Tangkap Mahasiswa Unri, Gubri Janji Turun Tangan 

    Polda Metrojaya Tangkap Mahasiswa Unri, Gubri Janji Turun Tangan 

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penangkapan mahasiswa Universitas Riau (Unri) atas nama Khariq Anhar. “Belum ada dapat info,” kata Gubri Abdul Wahid, Sabtu (30/08/25). Namun, ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Rektor Unri untuk mengupayakan pembebasan mahasiswa tersebut. Meskipun demikian, Abdul Wahid menegaskan akan […]

expand_less