DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Inong Fitriani alias Ibu Inong (pegang rompi merah) usai sidang di PN Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

“Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Apalagi, secara faktual klaim terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh terdakwa. Dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih, di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi Rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara almarhumah Siti Fatimah dengan saksi Rosnawati alias Upik
Binti almarhum Basir terjadi.

Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai saksi.

“Sehingga, majelis hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai surat palsu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa, dengan dasar memiliki fisik asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 10 juta  per bulan dari 14 kios tersebut.

Sehingga, jika diakumulasikan maka terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 120.000.000 per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 560.000.000.

“Atas uraian di atas, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair. Sehingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut setahun oleh JPU,” tegas hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution SH MH mengatakan, bahwa dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu, dengan terdakwa Inong Fitriani.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir, sama dengan sikap Penasihat Hukum terdakwa yang mengambil sikap serupa. (Red)

Editor : Kar

1 thought on “Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Comments are closed.