Menguat Wacana Pelengseran Wapres Gibran oleh Purnawirawan Jenderal, Begini Aturannya

Purnawirawan Jenderal desak pelengseran Wapres Gibran. f : ist
JAKARTA, detak24com – Sikap sejumlah purnawirawan Jenderal TNI yang mendesak MPR copot Wapres Gibran Rakabuming Raka, dapat berbagai respon.
Diketahui, debanyak purnawirawan 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal itu diketahui dari dokumen surat yang dibuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan. Satu di antara yang menonjol yaitu poin desakan kepada MPR untuk mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ahli Hukum Tata Negara, yang juga Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), DR M Junaidi SHI MH mengatakan, pencopotan Wapres diatur dalam UUD 45.
“Dalam hal Presiden (atau Wapres) melakukan kesalahan maka DPR mengajukan ke MK untuk diuji terlebih dahulu. Setelah pengujian di MK maka DPR mengusulkan kepada MPR,” katanya ,Jumat (25/04/25) malam.
Terpisah, Prof DR FX Adji Samekto SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang juga Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI tahun 2015-2019 memberikan jawaban analisisnya.
Diterangkan, bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming telah dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.
Pasal 6A UUD 1945 angka (3) menyatakan : Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Hasil Penghitungan Suara dari KPU mengatakan, pasangan calon Presiden & Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dinyatakan unggul dari pasangan yang lain, pada tanggal 14 Februari 2024.
Keunggulan suara mereka, bersumber dari pilihan rakyat Indonesia. Putusan MK atas gugatan pihak-pihak pelawan Prabowo-Gibran pun, juga tetap memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Maka tidak ada pilihan lain, MPR secara yuridis harus melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan : Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B selanjutnya menegaskan usulan pemberhentian Presiden dan Wapres
dapat diajukan DPR kepada MPR hanya apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh MK bahwa Presiden dan atau Wapres terbukti melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam Pasal 7A itu.
“Jadi ini merupakan regulasi pokok dan mendasar yang harus menjadi pegangan hukum dalam hal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden dan Wapres harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B sebagaimana disebut di atas, tidak semata-mata hanya pertimbangan politik belaka,” pungkasnya. (Tribunnews)
Editor : Kar