DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

AYAH Bejat Garap Anak Berkali-kali di Inuman Kuansing, Korban Masih Pelajar SMP

KUANSING, detak24com – Seorang pria celaka inisial UP (42) di Inuman Kuansing meringkuk di penjara. Ayah bejat itu menggarap anaknya yang masih SMP berkali-kali.

Ayah bejat itu dibekuk setelah dilaporkan paman korban karena tak terima perlakuan tersangka terhadap keponakannya.

Bunga (15) digauli ayah tirinya 10 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH menurutnya kasus ini terbongkar setelah dilaporkan paman korban.

“Atas laporan itu, maka anggota kita perintahkan untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di salah satu desa di Inuman,” jelasnya.

Dari pengakuan ayah bejat itu saat diinterogasi kata Kapolres perbuatannya sudah lima kali dilakukannya terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *