Senin, April 21, 2025

Asisten II Ikut Sosialisasi Keppres No.02/2022, Bukan Hari Libur Nasional

Dumai, detak24.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, H Syahrinaldi SSos MSi menghadiri Sosialisasi Keppres No 2 Tahun 2022 secara video converence (Vidcon), bertempat di Comand Center Diskominfo, Senin (07/03/22).

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Drs Bahtiar MSi menjelaskan bahwa serangan umum 1 Maret 1949 merupakan peristiwa sejarah yang sangat melekat pada kemerdekaan Indonesia.

Hari Serangan Umum 1 Maret saat ini mendapatkan penegakan baru dalam Keputusan Presiden. Yaitu Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2022. Ini bukan merupakan hari libur atau tanggal merah,” ujarnya.

Ada beberapa tertimbangan dikeluarkannya Keppres 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara merdeka dan berdaulat. Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Yakni, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sebut Bahtiar.

Kemudian, yang kedua dikataknnya, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selanjutnya, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

“Ini merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Poin yang terakhir, yakni bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Sehingga, perlu kiranya menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Berdasarkan empat poin jadi pertimbangan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ulasnya.

Sementara, mengenai dasar hukum penerbitan Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut isi dari bunyi Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Yaitu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Serta
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Sosialisasi Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, disamping sebagai penanaman kesadaran akan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, keberadaannya juga ditujukan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa. Serta memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan nasional,” pungkasnya.(diskominfo/kar)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus diĀ https://detak24.com

Ā 

Terpopuler

Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

Beritapojok.com - Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan...

Sekda Dumai Buka Puncak Peringatan Harkannas ke-8 Tahun

Beritapojok.com- Memperingati Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke 8 Tahun...

Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri...

Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media...

Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis...

Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

PEKANBARU, detak24com - Maling berinisial JB alias Jimmy (42)...

Dikeroyok Debt Collector, Emak emak Pekanbaru Terkapar di Depan Kantor Polisi

PEKANBARU, detak24com - Seorang emak emak berinisial RP (31)...

Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan TengahĀ 

KUANSING, detak24com - Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi...

Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila DuriĀ 

DURI, detak24com - Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap WaspadaĀ 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

Related Articles

Popular Categories