Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara.

Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Informasi dihimpun, Selasa (24/10/23), terdakwa korupsi Pemilu itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Amar putusan sidang korupsi Pemilu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/23).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh. Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Beda dengan Chandra Gunawan, dia dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp 1.682.497.255. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, JPU Nofrizal dan Tomy Jefisa menuntut terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Mohammad Soleh dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Candra Gunawan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp   1.682.497.255 subsidair 1 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irjen Ferdy Sambo dan istri. F. : IST

    Terkuak! Kejadian Sebenarnya Dialami Putri di Rumah Magelang

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com  – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuai banyak kritikan setelah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J,  Meski begitu Febri tetap maju pantang mundur, termasuk dengan melakukan kunjungan ke rumah Magelang yang disebut-sebut menjadi tempat terjadinya hal yang memicu pembunuhan Brigadir J. Hal inilah yang Febri sampaikan ketika berdiskusi dengan Budiman Tanuredjo di video […]

  • Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Buntut Konvoi

    Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Buntut Konvoi

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com –Pimpinan pusat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadituyr Hasan Baraja ditangkap polisi usai melaksanakan salat Dubuh di masjid sekitar kantornya, di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Kota Bandarlampung, Lampung, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (07/06/22). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Hengki Haryadi serta dibantu petugas Polda Lampung […]

  • Tiga Bocah Dipaksa Mengemis di Pangkalan Kerinci, Orangtua Korban Ditangkap 

    Tiga Bocah Dipaksa Mengemis di Pangkalan Kerinci, Orangtua Korban Ditangkap 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap SM dan MM, tersangka eksploitasi tiga orang anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Ahad (14/06/26), kedua tersangka adalah orangtua korban yang memaksa tiga anak mereka mengemis, mengamen hingga jadi manusia silver hingga larut malam. Setiap hari para korban wajib menyetor hingga Rp 250 ribu. Ketiga korban berinisial MH […]

  • Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PT PDC Laksanakan Pelatihan Tata Boga di Rokan Hilir

    Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PT PDC Laksanakan Pelatihan Tata Boga di Rokan Hilir

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROKAN HILIR, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC), anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia yang terafiliasi dengan Subholding Upstream Pertamina, menggelar program Pelatihan Tata Boga Khusus Disabilitas di wilayah Rokan Hilir. Pelatihan diselenggarakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada tanggal 18 hingga 21 Desember 2024. […]

  • POLRES Inhu Gulung Sindikat Curanmor, Beraksi di 14 Lokasi

    POLRES Inhu Gulung Sindikat Curanmor, Beraksi di 14 Lokasi

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    INHU, detak24com – Tiga sindikat maling motor di Indragiri Hulu, Riau, ditangkap. Mirisnya satu pelaku yang diamankan merupakan residivis yang baru bebas sepekan. “HS ini ditangkap pukul 13.30 WIB di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor. Namun semua hasil curiannya di Kampung Dagang,” ucap Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian di Rengat, […]

  • Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    USAI meraih kesuksesan di pasar Eropa dan Amerika Serikat, mobil listrik Jaguar I-Pace akhirnya meluncur di Indonesia. Keunggulan diusung produsen, sekali cas baterai dapat menempuh jarak 470 Km. Kendaraan berstatus premium tersebut dihadirkan ke Tanah Air melalui distributor tunggal PT JLM Auto Indonesia. Melalui undangan yang diterima detikOto, peluncuran Jaguar I-Pace bakal digelar di Edutown […]

expand_less