Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara.

Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Informasi dihimpun, Selasa (24/10/23), terdakwa korupsi Pemilu itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Amar putusan sidang korupsi Pemilu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/23).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh. Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Beda dengan Chandra Gunawan, dia dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp 1.682.497.255. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, JPU Nofrizal dan Tomy Jefisa menuntut terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Mohammad Soleh dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Candra Gunawan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp   1.682.497.255 subsidair 1 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejak Ada MBG, Orangtua Makin Rajin Bawa Anak Imunisasi ke Posyandu Kayangan 

    Sejak Ada MBG, Orangtua Makin Rajin Bawa Anak Imunisasi ke Posyandu Kayangan 

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) masuk ke Posyandu Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, orangtua semakin rajin dan antusias membawa anak-anak ke Posyandu. “Bumil (Ibu Hamil), Busui (Ibu Menyusui) apalagi anak-anak sangat senang mendapat MBG. Menunya enak, yang basah maupun kering,” ujar Bendahara Posyandu Kayangan, Ramlah, Kamis (05/03/26). Seperti diketahui […]

  • MAROKO VS PORTUGAL 1-0, Singa Atlas Tangguh dengan 10 Pemain

    MAROKO VS PORTUGAL 1-0, Singa Atlas Tangguh dengan 10 Pemain

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    MAROKO berhasil lolos ke semifinal dengan 10 orang pemain, setelah menyingkirkan Portugal lewat kemenangan tipis 1-0. Duel Maroko vs Portugal berlangsung di Stadion Al Thumama, Sabtu (10/12/22) malam WIB. Youssef En-Nesyri menjadi penentu kemenangan Singa Atlas berkat golnya di akhir babak pertama. Maroko mengakhiri pertandingan dengan 10 orang. Pemain pengganti Walid Cheddira harus meninggalkan area […]

  • Tiga Ditangkap, Polres Inhil Amankan 4 Ribu Slop Rokok Ilegal di Perairan Concong 

    Tiga Ditangkap, Polres Inhil Amankan 4 Ribu Slop Rokok Ilegal di Perairan Concong 

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polres Inhil gagalkan penyelundupan sekitar 4.000 slop rokok ilegal di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Selasa (13/08/24) siang. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit speedboat 200 PK bermesin dua dengan 3 orang tersangka inisial SP (31), JL (41) dan FF (32) membawa 81 dus atau kurang lebih 4.000 […]

  • Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

    Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RENGAT, detak24com – Polisi menyita sejumlah aset Buk Hajjah Nurhasana alias  Mak Gadih, bandar besar narkoba yang puluhan tahun beraksi di Rengat. Lima unit ruko milik bandar narkoba Hj Nurhasanah alias Mak Gadih yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindak lanjut proses hukum tindak pidana narkotika disita Inhu. “Penyitaan ini adalah bentuk […]

  • Kejari Dumai dan PLN Teken Nota Kesepahaman

    Kejari Dumai dan PLN Teken Nota Kesepahaman

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI (detak24.com) – Kejari Dumai secara resmi meneken nota kesepahaman dengan PT PLN UP 3 Dumai dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penekenan MoU tersebut berlangsung, Kamis (25/01/22) sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Lantai 12 Hotel The Zuri Dumai. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar didampingi Kasi Datun Immanuel Tarigan SH, […]

  • Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan 

    Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bertahun-tahun rusak tak kunjung diperbaiki, masyarakat sekitar Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani akhirnya gotong royong membangun jalan. Warga khususnya arah perumahan Green Dekisa, perumahan Permata Indah Regenci, perumahan Bumi Sibam Damai 1, dan perumahan BSD secara swadaya memperbaiki jalan, Ahad (27/04/25). Baca juga : Diduga Bunuh Diri, Warga Pekanbaru Terjun […]

expand_less