Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara.

Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Informasi dihimpun, Selasa (24/10/23), terdakwa korupsi Pemilu itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Amar putusan sidang korupsi Pemilu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/23).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh. Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Beda dengan Chandra Gunawan, dia dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp 1.682.497.255. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, JPU Nofrizal dan Tomy Jefisa menuntut terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Mohammad Soleh dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Candra Gunawan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp   1.682.497.255 subsidair 1 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator PKS Hj Nurhasanah Sosialisasikan Ranperda Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan

    Legislator PKS Hj Nurhasanah Sosialisasikan Ranperda Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Hj Nurhasanah LC, anggota DPRD Bengkalis dari PKS yaitu Hj. Nurhasanah LC menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),Senin (25/5/26) di Jalan Karya RT 05 RW 05, Kelurahan Air Jamban. Turut hadir Nurul Zaman dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, pihak BPJS ketenagakerjaan, tokoh masyarakat, tokoh wanita, dan Ketua IPK PKS Kecamatan […]

  • PEMERINTAH Siaga, Korban Banjir Rohul Tolak Evakuasi

    PEMERINTAH Siaga, Korban Banjir Rohul Tolak Evakuasi

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Warga korban banjir Rohul tetap bertahan di rumah masing-masing, kendati air masih selutut orang dewasa.  “Banjir di Pasir Pengaraian sudah surut, tapi yang di Rambah masih tinggi,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal, Senin (23/10/23). Edy Afrizal mengatakan, banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Rambah […]

  • Sebanyak 3.202 Sapi Terjangkit PMK Sembuh, Total Kasus 3.972

    Sebanyak 3.202 Sapi Terjangkit PMK Sembuh, Total Kasus 3.972

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com  – Jubir Satgas Penanganan PMK Riau, Faralinda Sari mengatakan sebanyak 3.202 hewan ternak di Riau sembuh. Sementara, total sapi yang terjangkit yakni 3.972 kasus. Upaya yang dilakukan untuk penyembuhan, diantaranya, hewan ternak yang terkena PMK, langsung diisolasi, dalam artian tidak boleh ada hewan ternak yang masuk maupun keluar di desa tersebut. “Dan penanganannya […]

  • Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

    Vonis Kedua Kali, Istri Mantan Bupati Adil Diganjar Empat Tahun Penjara 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Fitria Nengsih divonis 4 tahun. Berarti, ini vonis kedua kali kasus korupsi yang menjerat istri mantan Bupati Kepulauan Meranti itu. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti tersebut terbukti korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Hukuman dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, […]

  • GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    GEGER! Mayat Pria Berbaju Biru dalam Parit Kebun Warga Kampar

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Warga menemukan sesosok mayat tanpa identitas memakai baju biru, dalam parit perkebunan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (22/11/22) sekitar pukul 17.40 WIB. Berdasarkan informasi, jasad pria tersebut ditemukan dengan kondisi sudah tidak utuh dan menghitam. Dengan ciri-ciri memakai celana dalam warna biru dan baju kaos warna biru. Mayat tersebut […]

  • Harga Sawit Riau Kian Mantap, Catat Rilis Terbarunya!

    Harga Sawit Riau Kian Mantap, Catat Rilis Terbarunya!

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja di Pekanbaru, mengatakan, TBS Riay periode 03 – 09 Agustus 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp197,27/Kg. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 2.134,08/Kg. “Harga TBS kelapa sawit penetapan ke 30 bulan […]

expand_less