Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Apes! Hp Titin Dijambret Saat Datangi Tukang Jahit Langganan, TKP Jalan Kaswari Dumai

Apes! Hp Titin Dijambret Saat Datangi Tukang Jahit Langganan, TKP Jalan Kaswari Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Sungguh apes nasib Titin Herlita. Saat mendatangi tukang jahit langganan di Jalan Kaswari Dumai, handphone miliknya disikat jambret. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, Ahad (31/07/22) mengatakan, kejadian ini terjadi pada Ahad (24/07/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Dumai.

“Akibat tidak hati hati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Titin Herlita warga Kelurahan Laksamana Dumai menjadi korban penjambretan. Tas milik korban yang berisikan barang berharga diletakkannya di dashboard sepeda motor,” ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, kejadian berawal saat korban hendak mendatangi penjahit langganannya. Barang berharga korban berupa satu unit handphone merk Oppo A16 berwarna hitam disimpan dalam sebuah tas yang diletakkan di dashboard motor.

“Ketika korban Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, ia memarkirkan motor di ihalaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua tersangka yang mengendarai motor matic merk Honda Beat warna biru putih mengambil tas korban di dashboard sepeda motornya. Kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2 juta,” bebern.

Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/22), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH berhasil menangkap kedua tersangka. Yakni, MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih BM 6158 HG dan satu kotak handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal. Yakni, supir mobil di Terminal Barang Dumai seharga Rp550.000. Selaku penadah, kini supir tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Dumai mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan. “Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” imbau Kasat.(rls)

Penulis  : Zulkarnain

Editor     :. Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    POLISI Gerebek Pengedar Sabu Dinihari di Peranap Inhu

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 134Komentar

    PERANAP, detak24com – Seorang pengedar sabu di Peranap Inhu diciduk pukul empat dinihari. Tersangka berinisial AS (40), warga Desa Katipo Pura terpergok menyimpan dan mengedarkan sabu.      Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi berhasil menyita 3 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor mencapai 10,03 gram. Barang bukti lain, termasuk handphone untuk bertransaksi, timbangan digital, […]

  • Polda Riau Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi di Hiburan Malam Pekanbaru

    Polda Riau Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi di Hiburan Malam Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang mahasiswa yang sering menjual ekstasi di tempat hiburan malam. Informasi dirangkum Senin (16/12/24), operasi yang dilakukan pada Kamis (12/12/24) dini hari ini menangkap dua orang mahasiswa bernama Ronitama Parulian Harahap (26) alias DJ Aron dan Agiel Phangestu (24). Direktur Reserse Narkoba Polda […]

  • BUNTUT Gaya Hidup Hedon, KPK Telusuri Harta Sekdaprov SF Hariyanto di Tujuh Lokasi

    BUNTUT Gaya Hidup Hedon, KPK Telusuri Harta Sekdaprov SF Hariyanto di Tujuh Lokasi

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

     JAKARTA, detak24com – KPK masih terus menelusuri harta kekayaan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto pasca pamer gaya hidup hedon yang sering dilakukan anak dan istrinya di media sosial. Tim KPK pun telah diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk menelusuri aset ASN nomor satu di Riau tersebut. “Kita sudah cek fisik ke lokasi-lokasi aset beliau. Lagi analisa, statusnya masih […]

  • GEMPAR! Warga Batang Batindih Kampar Tewas Mengenaskan di Pekanbaru

    GEMPAR! Warga Batang Batindih Kampar Tewas Mengenaskan di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Rahmat Afdhilah (33), warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya Kampar ditemukan tewas mengenaskan di Pekanbaru. Penemuan mayat korban hebohkan warga Jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru Senin (08/04/24) pagi sekitar 08.35 WIB. Mayat laki-laki tersebut ditemukan dekat pangkalan ojek online di samping MTC Giant Jalan HR Soebrantas, […]

  • TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Jaksa penuntut umum Kejari Dumai menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek. Para terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Andi Saputra ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara  nomor […]

  • GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7557Komentar

    BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya. Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri. Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya […]

expand_less