DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

DUMAI, detak24com – Jaksa penuntut umum Kejari Dumai menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek.

Para terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Andi Saputra ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara  nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

JPU Andi Saputra Sinaga SH di ruangannya Jumat (05/05/23) mengatakan, tuntutan hukum mati kepada tiga terdakwa dibacakan di PN Dumai Kelas IA, Kamis (04//05/23).

Dengan berkas terpisah di hadapan  sidang terbuka dipimpin hakim Mery  Donna Tiur Pasaribu SH MH JPU Andi  Saputra SH MH, menuntut  terdakwa  Anton, terdakwa Juremi  dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal dengan tuntutan masing-masing hukuman pidana mati.

Jaksa Andi Saputra Sinaga SH, dalam berkas tuntutannya yang dibacakannya menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah  melakukan tindak pidana tanpa hak  atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang  RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam  dakwaan primer Penuntut Umum.

“Sebagai konsekuensi perbuatannya, maka para terdakwa dijatuhkan  hukuman pidana penjara masing-masing pidana mati,” tegas Andi.

Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa terdakwa Anton Bin Nurdin bersama-sama dengan terdakwa Juremi alias Sipur dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal alias Rafi (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di tepi pantai Sungai Papan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap dalam kasus perantara 91 kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi.

Atas perbuatan para terdakwa, diancam melanggar pasal primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Lebih Subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih-lebih Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.(E Manalu)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

  1. Ping-balik: https://stealthex.io
  2. Ping-balik: my page
  3. Ping-balik: oorbel Afrika
  4. Ping-balik: Linky
  5. Ping-balik: visit this page
  6. Ping-balik: porcelain reborn doll
  7. Ping-balik: UFABET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *