Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Setwan Riau dan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun menggugat Polda Riau. Gugatan tersebut dampak polisi menyita asetnya dalam kasus korupsi SPPD fiktif.

Muflihun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aset itu disita dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan Riau Tahun 2020-2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan Muflihun dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Tertulis Pemohon adalah Muflihun S.STP., M.AP., dan Termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

“Betul (ada gugatan praperadilan),” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).

Anom menegaskan, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Muflihun.

“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom.

Anom menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia menekankan, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan.

Terpisah, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyebut, langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menegakkan keadilan.

“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menambahkan, setiap tindakan hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Sebagai warga negara, Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau. Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25). Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp195,9 miliar.

Ade menyebut, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp 20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset yang berada di berbagai daerah dengan nilai miliaran rupiah. Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp 200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar, serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Garuda U-16 juara AFF 2022. F. :. IST

    Selamat! Tim Garuda Kampium AFF U-16, Menang Tipis Lawan Vietnam

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TIM Garuda Muda berhasil menjuarai AFF U-16 tahun 2022 setelah menang tipis menjamu Vietnam di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dengan skor 1-0, Jumat (12/08/22). Pahlawan kemenangan Garuda Muda adalah Muhammad Kafiatur Rizky yang mencetak gol pada babak pertama. Pertandingan berlangsung dengan tempo tinggi sejak menit pertama. Jual beli serangan dilakukan oleh kedua tim. Sejumlah ancaman […]

  • Suporter PSPS Mengamuk, Kursi Beterbangan

    Suporter PSPS Mengamuk, Kursi Beterbangan

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Suporters PSPS Riau kecewa dengan hasil yang dialami oleh tim kesayangannya saat menjamu PSMS Medan di Stadion Utama Riau, Kamis (22/9/2022) sore. PSPS Riau kembali menelan kekalahan dari PSMS Medan dengan skor akhir 3-4. Hal tersebut membuat suporter kecewa, dikarenakan dari 4 pertandingan, PSPS Riau belum pernah meraih hasil menang sekalipun. Asykar […]

  • Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Dumai, Polisi Bekuk Satu Pemain Sabu 

    Gerebek ‘Kampung Narkoba’ Dumai, Polisi Bekuk Satu Pemain Sabu 

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang tersangka narkotika dalam penggerebekan ‘Kampung Narkoba’ di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Laksamana, Dumai Informasi dirangkum Jumat (01/026), aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri usai diduga terlibat dalam transaksi […]

  • Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

    Heboh Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Tergugat Diwakili Jaksa 

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditunjuk mewakili Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp 125 triliun yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait. Subhan selaku penggugat keberatan […]

  • AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Babak baru terkait Kasus Flexing dan Hedonisme Istri sekaligus Anak Perempuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MT. Pasalnya, nama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disebut-sebut sebagai aktor utama dalam menjaga dan mengamankan (lbacking) kasus tersebut. Nama Menko […]

  • TIM Tabur Kejagung Ciduk Mantan Karyawan Pertamina di Kampar, Kasus Kencing BBM

    TIM Tabur Kejagung Ciduk Mantan Karyawan Pertamina di Kampar, Kasus Kencing BBM

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Tabur Kejagung menciduk terpidana korupsi pendistribusian BBM, Yusri (65) di Kampar. Mantan karyawan Pertamina itu terlihat kasus kencing minyak di Selat Malaka. Yusri diamankan oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejari Kampar di Jalan Penghidupan, Jumat (16/02/24) pukul 13. 35 WIB. Pensiunan PT Pertamina ini tidak melawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut […]

expand_less