Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

Aset Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif Setwan, Muflihun Gugat Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Setwan Riau dan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun menggugat Polda Riau. Gugatan tersebut dampak polisi menyita asetnya dalam kasus korupsi SPPD fiktif.

Muflihun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aset itu disita dalam perkara dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan Riau Tahun 2020-2021.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan Muflihun dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Tertulis Pemohon adalah Muflihun S.STP., M.AP., dan Termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Sidang perdana digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

“Betul (ada gugatan praperadilan),” ujar Anom, Selasa (26/8/2025).

Anom menegaskan, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali Muflihun.

“Tidak apa-apa. Itu hak penggugat untuk menggugat praperadilan sesuai materi yang digugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Anom.

Anom menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. Ia menekankan, penyidik telah bekerja secara profesional, termasuk dalam penyitaan yang kini dipersoalkan.

Terpisah, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum Muflihun menyebut, langkah hukum ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan murni untuk menegakkan keadilan.

“Bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan semata-mata untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita,” kata Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menambahkan, setiap tindakan hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Sebagai warga negara, Muflihun berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil.

“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, dan menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah serta memulihkan nama baik beliau. Pada intinya, kami mencari kepastian hukum dan keadilan. Apakah Muflihun benar-benar bersalah atau tidak, mari kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut inisial M selaku Pengguna Anggaran Tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25). Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp195,9 miliar.

Ade menyebut, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp 20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset yang berada di berbagai daerah dengan nilai miliaran rupiah. Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp 200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar, serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu 99 Gram di Wisma Teng Dumai 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menciduk pengedar sabu 99,04 gram di parkiran Wisma Teng, Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Informasi dihimpun, Ahad (15/09/24), tersangka berinisial TM alias Mizi (30) ditangkap di parkiran Wisma Teng Dumai, pada Jumat (13/09/24). “Pelaku ditangkap saat akan transaksi narkoba di parkiran Wisma Teng, Dumai sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Direktur […]

  • Kades Lubuk Mandiangajah Polisikan Mahasiswa Gegara Dikritik, Bupati Pelalawan Berang 

    Kades Lubuk Mandiangajah Polisikan Mahasiswa Gegara Dikritik, Bupati Pelalawan Berang 

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Bupati Pelalawan, Zukri Misran angkat bicara terkait adanya kepala desa (Kades) yang melaporkan mahasiswa ke pihak kepolisian karena mengkritik kebijakan. “Saya baru dapat datanya, ada kepala desa yang melaporkan mahasiswa. Kalau tak salah di Kecamatan Bunut, mahasiswa mengkritik tapi dilaporkan ke polisi,” kata Zukri, Ahad (18/05/25). Ia mengaku sangat prihatin atas kejadian […]

  • BAYERN Muenchen dan PSG Melenggang ke Perempat Final Klasemen Liga Champions

    BAYERN Muenchen dan PSG Melenggang ke Perempat Final Klasemen Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Paris Saint-Germain (PSG) dan Bayern Muenchen berhasil melangkah ke babak perempat final Liga Champions 2023/2024 setelah mengalahkan lawan masing-masing. PSG mengalahkan Real Sociedad dengan skor 2-0 pada leg kedua babak 16 besar, sedangkan Muenchen sukses menumbangkan Lazio di liga Champions musim ini. Pertandingan antara Real Sociedad dan PSG tersebut berlangsung di Reale Arena […]

  • TOM Cruise Kembali Bintangi Mission Impossible, Berikut Urutan Filmnya

    TOM Cruise Kembali Bintangi Mission Impossible, Berikut Urutan Filmnya

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BINTANG The Last Samurai, aktor kawakan Tom Cruise kembali ke layar lebar sebagai Ethan Hunt di film Mission Impossible – Dead Reckoning Part 1. Film ketujuh dari waralaba Mission Impossible ini dijadualkan tayang di bioskop Indonesia mulai Sabtu (8/7/2023). Film tersebut akan dilanjutkan dengan Dead Reckoning Part 2 yang rilis pada 28 Juni 2024. Berikut […]

  • Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri berinisial ZM dan SA diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada 10 Februari 2025 lalu di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengawalan terhadap pengiriman 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang. Dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi, Jaringan Internasional

    Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi, Jaringan Internasional

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir. Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/9/2022). Barang bukti sebanyak 243 Kg sabu dan 405.527 butir […]

expand_less