Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahanan Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J, Senin (06/11/23). Tersangka diduga mengemplang pajak sebesar Rp 8.306.295.361.

Penahanan dilakukan usai proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, PT PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, PT PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai peraturan berlaku.

“Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf.

Imran mengatakan, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. “Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung,” kata Imran.

Imran mengharapkan, penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah yang mengandung minyak sehingga menyampaikan pelaporan pajak dan menyetorkan kewajiban kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan merupakan tindakan yang paling akhir.

“Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini (proses hukum),” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan terhadap tersangka. Selain itu juga sudah diberi teguran, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

“Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum,” jelas Widi.

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Hujan Masih Berpotensi di Sejumlah Wilayah Riau, Cek di Sini!

    INFO BMKG : Hujan Masih Berpotensi di Sejumlah Wilayah Riau, Cek di Sini!

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang masih berpotensi di sejumlah wilayah Riau Jumat (03/02/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Mia Vadilla mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi […]

  • TIMNAS vs Burundi 2-2, Jordi Amat Selamatkan Skuad Garuda

    TIMNAS vs Burundi 2-2, Jordi Amat Selamatkan Skuad Garuda

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    BEKASI, detak24com – Timnas Indonesia melawan Burundi tuntas 2-2. Gol Jordi Amat di injury time selamatkan skuad Garuda. Jadwal siaran langsung Timnas vs Burundi leg kedua bergulir di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (28/03/23) malam WIB. Setelah pada duel akhir pekan lalu tuntas 3-1 untuk Indonesia. Anak asuh Shin Tae-yong kali ini bermain imbang 2-2 setelah […]

  • BARU SAJA, Lakalantas Maut Tiga Penumpang Avanza BM 1694 DK Tewas di Kubang Kampar – Diduga Pemudik dari Sumbar

    BARU SAJA, Lakalantas Maut Tiga Penumpang Avanza BM 1694 DK Tewas di Kubang Kampar – Diduga Pemudik dari Sumbar

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24com – Mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1694 DK mengalami kecelakaan maut di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada Kamis (27/04/23) pagi. Minibus Avanza itu mengalami kecelakaan akibat menabrak truk yang sedang terparkir di pinggir jalan. Akibat kecelakaan itu, 3 dari 5 orang penumpang tewas. Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Rudi […]

  • Over 100 animals seized from farm

    Over 100 animals seized from farm

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • INNALILAHI, Sunaryo Tewas Usai Nabrak Tronton di Tol Permai

    INNALILAHI, Sunaryo Tewas Usai Nabrak Tronton di Tol Permai

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Tol Permai, Selasa (07/03/23). Sunaryo tewas usai menabrak tronton yang sedang parkir.  Supir truk bernama Sunaryo tersebut meninggal di tempat karena terjepit dan mengalami luka berat. Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Kompol Irnanda Oktora mengatakan, Sunaryo tewas dalam peristiwa terjadi pukul […]

  • BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

    BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi di cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan. “Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu […]

expand_less