Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

PENGEMPLANG Pajak Rp 8,3 Miliar Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahanan Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J, Senin (06/11/23). Tersangka diduga mengemplang pajak sebesar Rp 8.306.295.361.

Penahanan dilakukan usai proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, PT PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, PT PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai peraturan berlaku.

“Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf.

Imran mengatakan, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. “Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung,” kata Imran.

Imran mengharapkan, penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah yang mengandung minyak sehingga menyampaikan pelaporan pajak dan menyetorkan kewajiban kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan merupakan tindakan yang paling akhir.

“Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini (proses hukum),” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan terhadap tersangka. Selain itu juga sudah diberi teguran, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

“Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum,” jelas Widi.

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMKO Pekanbaru Buka Seleksi 707 Formasi PPPK, Berikut Rinciannya!

    PEMKO Pekanbaru Buka Seleksi 707 Formasi PPPK, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pada seleksi PPPK tahun ini, Pemko Pekanbaru membuka 707 formasi. Pemko Pekanbaru akan membuka seleksi PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis. Dengan rincian untuk PPPK guru sebanyak 610 formasi, PPPK Kesehatan 29, serta PPPK teknis 68. Plt Kepala […]

  • Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang. Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini […]

  • WARGA Kempas Inhil Tewas Digigit Anjing Gila, Empat Lainnya Positif Rabies

    WARGA Kempas Inhil Tewas Digigit Anjing Gila, Empat Lainnya Positif Rabies

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    RIAU, detak24com – Nahas menimpa warga Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil. Ia meregang nyawa akibat digigit anjing gila atau rabies. Informasi disampaikan Kadis Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman melalui Kabid Kesehatan Hewan, drh Faralinda Sari, Sabtu (22/07/23), korban semula menganggap digigit anjing sehat. Sehingga, tak langsung berobat ke puskesmas. “Iya, kami […]

  • Pelantikan Kajati Riau, Dr Supardi. F v:. CAKAPLAH.COM

    Supardi Resmi Jabat Kajati Riau, Dilantik Jaksa Agung

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (22/08/2022). Di antara yang dilantik adalah Kajati Riau, Dr Supardi. Supardi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Dia menggantikan Dr Jaja […]

  • Tabrani Rab saat ditawat di RS Awal Bross Pekanbaru. F. :. IST

    Innalilahi! Tokoh Riau Merdeka Meninggal Dunia 

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tokoh dan Presiden Riau Merdeka, Prof Tabrani Rab meninggal. Mantan dosen dan guru besar Unri itu berpulang ke Rahmatullah di Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru, Ahad (14/08/22) malam. Kabar duka tersebut disampaikan anak Tabrani, Susiana, dalam akun Facebooknya @Susiana Binti Tabrani. Dalam postingan FB tersebut Susiana mengatakan kalau Tabrani wafat sekitar pukul […]

  • Bagus Santoso: Agrikultur Pilihan Tepat Hasilkan Cuan Geliatkan Ekonomi Desa

    Bagus Santoso: Agrikultur Pilihan Tepat Hasilkan Cuan Geliatkan Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24.com – Cawabup Bengkalis periode 2024, DR H Bagus Santoso blusukan mengunjungi sekaligus diajak memanen sayur oleh kelompok tani emak-emak di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kegiatan memanfaatkan sumber daya hayati sektor agrikultur yang dilakukan oleh kelompok tani emak-emak jelas menciptakan bahan pangan, sekaligus menghasilkan pendapatan. Juga peluang kerja yang diciptakan sendiri, sehingga […]

expand_less