Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PN DUMAI Eksekusi Lahan 1,9 Hektar – Rumah Warga Rata dengan Tanah

PN DUMAI Eksekusi Lahan 1,9 Hektar – Rumah Warga Rata dengan Tanah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Seorang perempuan tua di Jalan Raya Bukitdatuk, hanya bisa menatap nanar. Saat ekskavator bergerak, ketika itu pula rumah yang ia tempati bersama anak-anaknya rata dengan tanah.

Ia tak berusaha memindahkan barang dan perabot rumahnya saat ekskavator melindas bangunan itu. Sejumlah petugas dan staf PN terpaksa turun tangan, agar harta perempuan tua itu tidak Ikut tergilas.

“Saya tetap akan menempuh jalur hukum,” ucap perempuan itu saat wartawan coba mewawancarainya.

Bahkan, sejumlah bantuan yang ditawarkan pihak pengaju eksekusi ditolaknya. “Informasi saya dengar, pemenang lahan terperkara mau mengganti rumah itu. Namun pemiliknya menolak,” ujar Eli, warga sekitar.

Kejadian tersebut berlangsung, Selasa (29/11/22) dalam agenda eksekusi objek seluas 18.912 M² atau sekitar 1,9 hektar oleh PN Dumai. Objek perkara seluas 19 hektar tersebut tepat berada di seberang kantor insitusi peradilan tersebut.

Untuk menjaga keamanan, sejumlah personel TNI, polisi hingga Satpol PP dikerahkan ke lokasi eksekusi.

Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait perkara obyek sengketa tanah antara penggugat Firdaus dan tergugat Drs H Rusli Idar, Ketua PN Dumai Kelas IA memerintahkan Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi obyek perkara tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 01/2000 seluas 18.912 M² berikut satu unit rumah ukuran 5X6 m di Jalan Raya Bukit Datuk.

Sita eksekusi perkara nomor 16/PDT.G/2016/PN Dum yang dimenangkan tergugat Drs H Rusli Idar dilaksanakan, Selasa (29/11/22) dikawal oleh aparat TNI/ Polri dan Satpol PP Kota Dumai.

Terlihat pelaksanaan eksekusi dihadiri Ketua PN Dumai M Buchary Kurniata T SH MH, Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto SIK, Kapolsek Dumai Barat Kompol A Rahmat, Babinsa Bukitdatuk Serka Suandi, Lurah Bukitdatuk Angga Muhaimin dan Ketua RT 05 Bukit Datuk Sarman serta keluarga Drs H Rusli Idar.

Eksekusi obyek perkara tanah yang terletak persis di depan/ seberang jalan kantor PN Dumai dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan membacakan surat penetapan oleh panitera Agus dilanjutkan dengan juru sita Heri Dwi Putra dan Lia Debora.

Setelah surat penetapan dibacakan, eksekusi dilanjutkan dengan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah ukuran 5 X 6 m lalu merobohkan rumah tersebut dengan menggunakan ekskavator sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai dan eksekusi berjalan dengan aman dan tertib.

Diketahui dalam perjalanan proses hukum perdata itu, gugatan pemohon Firdaus tidak diterima PN Dumai sehingga penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan upaya hukum banding yang dilakukan penggugat akhirnya diterima.

Namun upaya hukum perkara perdata itu terus berlanjut ke tingkat kasasi dimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor 2340 K/Pdt/2018 tertanggal 8 Oktober 2018 menolak permohonan kasasi Firdaus dan mengabulkan permohonan kasasi Drs H Rusli Idar dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 109/Pdt/2017/PT tertanggal 29 Agustus 2017 dan putusan PN Dumai nomor 16/Pdt.G/2016/PN Dum tertanggal 20 Januari 2017. 

Pada tahun 2020, Penggugat Firdaus terus melakukan upaya hukum dengan mangajukan Peninjauan Kembali (PK) namun kandas. Sehingga perkara perdata dengan obyek tanah seluas 18.912 M² tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Rusli Idar sudah berkekuatan hukum tetap dan berjalan dengan baik sesuai proses dan aturan yang sudah ditetapkan. Untuk keamanan, semuanya dikondisikan oleh pengaju eksekusi”, pungkas Humas PN Dumai, Saryo Fernando Harianja.(detak24.com)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Tolak Relokasi TNTN Bubar Setelah Demo 3 Hari di Kantor Gubri, Ini Hasilnya!

    Massa Tolak Relokasi TNTN Bubar Setelah Demo 3 Hari di Kantor Gubri, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Massa tolak relokasi TNTN akhirnya bubar setelah tiga hari menggeruduk kantor Gubri. Pemprov Riau bersedia memfasilitasi dialog mereka dengan Pusat. Pemprov Riau memfasilitasi pertemuan aksi .assa menolak relokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan Pemerintah Pusat melalui zoom meeting di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/04/26). Pertemuan virtual perwakilan […]

  • Puluhan Orang Luka-luka dan Hilang, Pekerja Sawit di Tambusai Utara Diserang dan Diculik

    Puluhan Orang Luka-luka dan Hilang, Pekerja Sawit di Tambusai Utara Diserang dan Diculik

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Puluhan warga mengalami luka-luka serta hilang setelah diserang sekelompok orang saat berada di sebuah kebun sawit wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/08/26). Sehari setelah kejadian, sejumlah korban mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kasus, sekaligus menjalani pemeriksaan. Sejumlah korban terlihat mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, […]

  • ALOKASI Rp 17.9 Miliar, Pemko Dumai Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman

    ALOKASI Rp 17.9 Miliar, Pemko Dumai Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai melalui PUPR mulai kerahkan alat berat untuk perbaikan jalan. Lokasi direnovasi yakni Jalan Jenderal Sudirman, yang selama ini rusak parah. Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat sudah bekerja melakukan perataan dan penggalian aspal yang rusak. Wako Dumai H Paisal terlihat meninjau langsung perbaikan jalan. Dalam kesempatan itu, Walikota Dumai Paisal […]

  • Wah! Ada Bunker 900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Pengacara Brigadir J

    Wah! Ada Bunker 900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Pengacara Brigadir J

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan soal dugaan adanya bunker uang ratusan miliar milik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Diberitakan sebelumnya berhembus kabar ditemukan bunker di rumah Ferdy Sambo. Namun hal tersebut telah dibantah Polri, dan tidak membenarkan adanya bunker berisikan uang Rp 900 miliar […]

  • HEBOH! Paus Pilot Terdampar di Perairan Panipahan, Diduga Mati

    HEBOH! Paus Pilot Terdampar di Perairan Panipahan, Diduga Mati

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24com – Seekor paus berwarna hitam diduga spesies pilot terdampar di perairan laut Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut diunggah netizen di sosial media Facebook, Sabtu (20/05/23) petang. Dalam video pertama, terlihat paus tersebut sudah didekati kapal nelayan, namun terlihat tak bergerak. Diduga mamalia itu sudah mati. Sosok yang […]

  • Polsek Sungai Sembilan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Penyembal Dumai 

    Polsek Sungai Sembilan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Penyembal Dumai 

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan ungkap kasus penyalahgunaan sabu di Tanjung Penyembal, dengan menangkap seorang tersangka. Informasi dirangkum Senin (13/01/24), penangkapan tersangka berinisial S tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025. Polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 1,33 gram dari tangan pelaku. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya […]

expand_less