Ada Wanita Muda di Balik SPDP Fiktif, Muflihun Buru-buru Berkomentar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
- print Cetak

Dirut PJC sekaligus Ketua DPD PJS Riau, Drs Wahyudi El Panggabean MH menyerahkan cinderamata kepada PJ Wako Pekanbaru. F : HMS PJS
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun melalui juru bicaranya Rinaldi menanggapi berita viral tentang wanita muda yang dapat tas dan sepatu mahal darinya.
Sebuah media nasional dan caption berita yang diedarkan oleh Pimrednya ke beberapa grup media whatsapp, menuliskan bahwa tas sepatu branded disita dari wanita muda terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Hal ini menyebabkan kerugian moril dan materiil dari Muflihun.
Berikut beberapa poin yang disampaikan Rinaldi. Pertama bahwa pihaknya yakin dan sangat percaya bahwa Humas Polda Riau menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan asas praduga tak bersalah, sehingga teliti dalam memberikan informasi ke publik sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
“Kedua, kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama kami serta menyebutkan seakan-akan kami memberikan barang branded kepada MS, padahal nyatanya memang kami tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujarnya, Rabu (09/10/24).
Ketiga, bahwa penulisan nama seseorang pada pemberitaan yang sedang dalam proses hukum, menurutnya melanggar asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalis. “Untuk hal ini kami akan segera melakukan upaya hukum, diantaranya melapor ke Dewan Pers serta konsultasi untuk langkah dan upaya hukum lainnya. Tentu tindakan kami akan berdasarkan dan UU Pers No 40 Tahun 1999,” lanjutnya.
Keempat, bahwa sesuai keyakinannya, jika memuat penuh nama merupakan tindakan yang dapat dianggap sebagai pengangkangan terhadap UU Pers.
“Kelima, kami juga berkeberatan atas tindakan seseorang yang menyandang predikat sebagai pemred sebuah media online yang membuat kalimat tuduhan kepada kami dalam bentuk caption pengantar link berita yang tersebar di beberapa grup whatsapp,” lanjutnya.
Kalimat tersebut tentulah tuduhan yang dapat meruntuhkan martabat serta harga diri Muflihun dan dapat dipastikan pihaknya sekarang ini mengalami kerugian materil dan inmateril. Bahwa untuk hal ini ia akan mengacu kepada UU ITE dan KUHP.
“Kami tengah berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap dua hal di atas. Dan untuk kali ini, rasanya cukup sudah kami menerima segala cemooh dan fitnah yang disebarkan,” imbuh Rinaldi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita tas hingga sepatu branded dari wanita muda legawai di Sekretariat DPRD Riau inisial MS. Barang mewah itu disita terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Informasi diterima barang-barang branded itu disita saat MS diperiksa penyidik. MS tiba dengan pakaian serba berwarna hitam dan jilbab krem dengan membawa barang-barang branded tersebut.
Pemeriksaan dilakukan selama hampir 11 jam. MS diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Pattimura lantai 3.
MS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.18 WIB. Namun tidak ada satupun kalimat yang diucapkan MS saat keluar ruang pemeriksaan menuju lift sisi kiri Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Kombes Anom Karabianto membenarkan pemeriksaan MS. MS adalah satu dari 404 saksi yang masuk dalam list pemeriksaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
“Hari ini dari total 404 daftar saksi yang diperiksa, ada salah satu saksi inisial MS yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau,” kata Kabid Humas Kombes Anom dirilis, Rabu (09/10/24).
MS sendiri adalah seorang wanita berusia 33 tahun. MS tercatat sebagai tenaga harian lepas atau (THL) di Sekretariat DPRD Riau, dikutip detak24com dari halloriau. (*)
Editor : kary











