Ponsel Luar Negeri Wajib Daftar IMEI, Agar Bisa Digunakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONSEL buatan luar negeri yang riskan beredar di Kota Dumai khususnya, wajib daftar international mobile equipment identity (IMEI) melalui aplikasi Bea Cukai Mobile. Agar perangkat tersebut berfungsi serta dapat digunakan.
Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai memberikan edukasi bagi masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri. Yakni, dengan melakukan pendaftaran IMEI.
“Regulasi pengendalian IMEI tersebut dalam rangka menekan peredaran ponsel ilegal. Program ini sudah diterapkan sejak 2020 lalu,” ujarK epala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Dumai, Mahendra, Jumat (17/06/22).
Ia mengungkapkan, pendaftaran IMEI ini juga diperuntukkan bagi penumpang yang datang dari luar negeri saat kedatangan mereka di bandara atau pelabuhan.
Menurut dia, jika setiap IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI) otomatis akan diblokir. Sehingga tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Mahendra menerangkan, cara daftar IMEI, unduh aplikasi Bea Cukai Mobile atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
“Setelah mengisi formulir, dapatkan kode QR (quick rensponse/respon cepat) lalu sampaikan kepada petugas Bea dan Cukai,”jelasnya.
“Jangan lupa lampirkan boarding pass, paspor, NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika ada dan perangkat atau hp yang akan didaftarkan maksimal dua unit lalu tunggu petugas BC melakukan aktivasi,”sebutnya.
“Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan nilai barang sebesar USD500 dapat diberikan sepanjang registrasi dilakukan pada saat kedatangan,” tutupnya.(Riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











