Polsek Bangko Tangkap Dua Tersangka Pencurian

Kedua tersangka yang ditangkap aparat Polsek Bangko
BAGANSIAPIAPI (DETAK24.COM) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko, Rokanhilir kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Aparat Berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko Iptu jonera putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua kasus tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian berbeda dan dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengantongi identitas tersangka. Kemudian pada hari Senin 03 januari 2022 tim opsnal unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka BK alias Bembeng di rumahnya. Adapun tersangka melakukan kejahatan di Jalan Siak dengan kerugian korban tiga bentuk cincin emas dan uang tunai Rp700.000 dengan total kerugian Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Kemudian pada hari yang sama tim opsnal unit Reskrim kembali mengamankan satu orang tersangka bernama Agus yang melakukan aksinya di Jalan Pelabuhan baru tepatnya di warung Pelabuhan Angsiu. Dalam kejadian ini korban Khairul Basri mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kronologisnya tersangka masuk ke warung tempat tinggal korban dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

ADVERTISEMENT

Menurut Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH para tersangka saat ini sudah diamankan dan di ambil keterangan dimana pelaku mengakui perbuatannya serta uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya. “Mari tingkatkan kewaspadaan di lingkungan kita. Jangan menggunakan perhiasan yang mencolok keluar rumah. Apabila keluar rumah titip rumah dengan tetangga terdekat mengantisipasi terjadinya kejadian serupa ,” ingatnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut,.Sedangkan para tersangka dikenakan pasal 363 KHP dengan ancaman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara. (net/kar)

sumber : wawasanriau.com

 

[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]

ADVERTISEMENT