Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua.

Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

“Perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar, dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 lalu dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkapnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut,” katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kejadian ini agar dapat diambil hikmahnya dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 lalu, ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai supir kepada korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Ibu Hamil Digotong Pakai Sarung di Jalan Rusak

    Miris! Ibu Hamil Digotong Pakai Sarung di Jalan Rusak

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SEBUAH tayangan video seorang ibu hamil yang ditandu menuju tempat persalinan di Kampung Cikadu (Cicendo), Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. Dilihat detikJabar dari akun Facebook Nova Noe yang dikirimkan ke group ‘Suara Keluh Kesah Kabupaten Bandung’, Rabu (2/3/2022), terlihat warga membantu seorang ibu hamil yang akan melahirkan menggunakan sarung dan […]

  • GUBRI Sambut Warga Riau Korban Perang Saudara di Sudan

    GUBRI Sambut Warga Riau Korban Perang Saudara di Sudan

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyambut langsung kepulangan 36 warga Riau yang dievakuasi dari Sudan, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (29/04/23).  “Alhamdulillah hari ini anak-anak kami yang dievakuasi dari Sudan sudah kembali ke Riau, dan keluarga sudah menunggu,” ungkap Gubri.  Gubri mengatakan, ada sebanyak 41 orang warga Riau yang dievakuasi […]

  • SMK Yanti Pekanbaru Dibongkar Maling, Barang Berharga Lesap

    SMK Yanti Pekanbaru Dibongkar Maling, Barang Berharga Lesap

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pria berinisial DZ (29) dam ES (45) dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya lantaran mencuri di SMK Yanti Jalan KH Nasution, Pekanbaru. Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, dalam aksinya pada Jumat (02/02/24), kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 laptop milik kepala SMK Yanti bernama Akhirman yang disimpan di dalam […]

  • KISRUH BUPATI MERANTI, Jatuhkan Gubri Syamsuar – M Adil Disebut Pakai Cara Premanisme

    KISRUH BUPATI MERANTI, Jatuhkan Gubri Syamsuar – M Adil Disebut Pakai Cara Premanisme

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI detak24.com – Kisruh antara Bupati Kepulauan Meranti, M Adil dengan Gubernur Riau, Syamsuar mendapat perhatian serius dari mantan kepala daerah sebelumnya, Irwan Nasir. Dikatakannya apa yang terjadi antara Syamsuar dan M Adil saat ini merupakan sebuah dagelan yang tak layak dipertontonkan. Irwan Nasir mengatakan, kisruh ini sangat merugikan masyarakat Meranti. “Perseteruan inii memalukan. Saya […]

  • Dua Pengedar Sabu Terciduk Saat Tidur Lelap di Peranap

    Dua Pengedar Sabu Terciduk Saat Tidur Lelap di Peranap

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERANAP, detak24com – Dua pengedar sabu yakni AM (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT (45) alamat Desa Pesajian, Batang Peranap diringkus. Informasi dirangkum, Selasa (23/07/24), keduanya ditangkap pada Sabtu (20/07/24) lalu karena kedapatan memiliki diduga narkoba jenis sabu dengan berat 7,24 gram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas […]

  • Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Mantan Gubri Andi Rachman 

    Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Mantan Gubri Andi Rachman 

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK periksa mantan Gubri, Arsyadjuliandi Rachman sebagai saksi korupsi proyek flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno-Hatta (Simpang SKA). Pemeriksaan Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (20/02/25). “Hari ini (Kamis), tim penyidik memanggil Andi Rachman selaku Gubernur Riau periode 2016–2018 sebagai saksi,” ujar Juru Bicara […]

expand_less