Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

Tersangka Bebas, Kejari Dumai Selesaikan Kasus Penggelapan Motor Lewat RJ

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com –  Supir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan motor, akhirnya dapat kesempatan kedua.

Kejari Dumai segera menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

“Perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar, dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 lalu dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

“Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkapnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

“Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut,” katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Kejadian ini agar dapat diambil hikmahnya dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 lalu, ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai supir kepada korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis Bakar Istri Gegara Sibuk Main Hp 

    Residivis Bakar Istri Gegara Sibuk Main Hp 

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BOGOR, detak24.com – Seorang suami di Kabupaten Bogor tega membakar istrinya hidup-hidup. Pemicu peristiwa karena SA sibuk main HP. Kejadian nahas itu terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/09/22). Sang suami, K marah karena istrinya, SA sehari-hari sibuk dengan HP-nya. K merupakan seorang residivis dan baru keluar dari penjara atas kasus pencurian. […]

  • Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SEORANG warga yang mengaku anggota polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pemerasan pada Pedagang di Medan. Peristiwa ini berlangsung Jalan Seser No. 8 Kuburan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Waktu kejadian masih belum diketahui sama sekali. Yang terlibat dalam peristiwa ini adalah seorang warga yang mengaku sebagai anggota Polda Sumut. Pihak lain yang […]

  • Prancis Cabut Lockdown dan Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

    Prancis Cabut Lockdown dan Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Paris, detak24.com – Prancis mencabut lockdown serta aturan wajib pakai masker di luar ruangan baru-baru ini, meski angka omicron masih tinggi. Sementara, Denmark lebih awal menarik aturan serupa. Selain mencabut aturan wajib masker, Prancis juga tak lagi menerapkan batasan kapasitas pengunjung aula konser, pertandingan olahraga, dan acara lain. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron juga tak lagi […]

  • Berbagi Berkah Ramadan, Apical Salurkan Ribuan Sembako untuk Masyarakat Dumai

    Berbagi Berkah Ramadan, Apical Salurkan Ribuan Sembako untuk Masyarakat Dumai

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical berbagi berkah di bulan Ramadan, dengan menyalurkan 1.197 paket sembako kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial. Kali ini disalurkan secara bertahap di tujuh RT yaitu RT 05, 06, 07, 15, 16, 17, dan 18 di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu […]

  • PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    PRABOWO Subianto Terancam Gagal Daftar Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Capres Prabowo Subianto dikejar deadline dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke KPU terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu, khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun. “Prabowo Subianto terancam gagal maju dalam Pilpres 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi […]

  • Kasihan! Motor Pria Tua di Pekanbaru Diembat Maling saat Beli Nasi Bungkus

    Kasihan! Motor Pria Tua di Pekanbaru Diembat Maling saat Beli Nasi Bungkus

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mungkin karena faktor umur, M Hafiz, warga Pekanbaru lupa mencabut kunci sepeda motornya saat mampir membeli nasi bungkus. Seketika pencuri beraksi, kendaraan pria berumur 59 tahun itu pun raib. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Kamis (07/07/22), kejadian terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 12.44 WIB. Pada saat itu […]

expand_less