Adik Beradik Warga Desa Senderak Bengkalis ‘Ditendang’ ke Malaysia, Ini Sebabnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dua warga Desa Senderak Bengkalis dideportasi ke Malaysia. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Dua orang warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis dideportasi ke Malaysia. Ternyata, kakak adik itu menggunakan paspor negeri jiran.
Informasi dirangkum Kamis (18/06/26), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi kakak beradik pemegang paspor Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (17/06/26). Mereka dideportasi lewat pelabuhan Bandar Sri Setiap Raja (BSSR) Selat Baru, Bengkalis.
Keduanya adalah Juliani dan Abdul Rauf, yang tercatat masih aktif sebagai WNI warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Sigit Adi Nugroho, menjelaskan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kedatangan penumpang di Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru pada Kamis, (11/06/26).
Menurut Sigit, kedua orang tersebut sebelumnya diketahui pernah keluar masuk Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Namun saat kembali masuk ke wilayah Bengkalis, keduanya menggunakan paspor Malaysia.
“Petugas mengenali karena data perjalanan dan dokumen mereka sudah terekam di sistem. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengakui pernah memiliki paspor Indonesia,” ujarnya, Kamis (18/06/26).
Dari hasil pemeriksaan diketahui Juliani masih memiliki paspor Indonesia yang aktif, sementara paspor Indonesia milik Abdul Rauf telah lama tidak berlaku dan hilang.
Petugas kemudian membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Bengkalis untuk dilakukan pendentensian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sigit mengatakan kasus tersebut berbeda dengan pelanggaran keimigrasian umum seperti over stay karena menyangkut status kewarganegaraan.
Pihak Imigrasi selanjutnya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait status kewarganegaraan keduanya.
Ia menjelaskan Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), yang berlaku sampai usia 18 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal usia 21 tahun untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
“Setelah melewati batas usia itu, yang bersangkutan harus memilih tetap menjadi WNI atau kewarganegaraan lainnya. Kasus kakak beradik ini berbeda-beda, tidak tahu apa-apa, tiba-tiba memiliki dua paspor,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tetap mempertahankan kewarganegaraan Malaysia. Atas dasar tersebut, Imigrasi Bengkalis mendeportasi keduanya melalui Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru.
Selain deportasi, Imigrasi juga tengah mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia kepada Ditjen AHU serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkalis untuk penonaktifan dokumen kependudukan.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kepemilikan dua paspor meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki kedekatan geografis dan budaya.
“Jangan menganggap hal ini biasa atau tidak bermasalah. Kepemilikan dua paspor memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tekannya mengingatkan, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











