Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil dengan cara sadis di Bukittimah, Dumai. Korban diparang berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir.

Polres Dumai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Angga F Herlambang, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Horas Pasaribu SH mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata di aula Mapolres Dumai, Rabu (17/06/26).

Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri yang menikahi korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026. Ia diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dari pihak keluarga pelaku di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Dumai.

Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.

“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Dumai.

Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Rls)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CATAT! Ini Perintah Panglima TNI Pasca Tewasnya Prada Indra

    CATAT! Ini Perintah Panglima TNI Pasca Tewasnya Prada Indra

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Anggota TNI AU Prada Indra Wijaya yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, meninggal dunia akibat dianiaya senior. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan instruksi agar semua pelaku tindak pidana yang menyebabkan Prada Indra tewas diproses hukum. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022). Laporan awal disampaikan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi […]

  • Mantan Presiden Jokowi Terseret Korupsi Haji Rp 1 Triliun Lebih, Ini Perannya!

    Mantan Presiden Jokowi Terseret Korupsi Haji Rp 1 Triliun Lebih, Ini Perannya!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK bakal memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Sebab, hal itu terjadi pada masa akhir pemerintahan dia. Kasus ini berpusat pada penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan lembaga anti rasuah tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi-saksi […]

  • Warga Antusias Ikuti Reses Khairul Umam di Majelis Zikir Al Hidayah dan Wonosobo 

    Warga Antusias Ikuti Reses Khairul Umam di Majelis Zikir Al Hidayah dan Wonosobo 

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Secara Marathon, H Khairul Umam LC ME Sy, anggota DPRD Riau dari PKS dapil Bengkalis, Dumai dan Meranti melaksanakan kegiatan reses di tiga tempat berbeda dalam waktu berdekatan. Lokasi pertama, reses digelar di Surau Majelis Zikir Al Hidayah Kewalian Duri, Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban. Di sini, puluhan warga ikut antusias mengikuti […]

  • Pria Paruh Baya Gasak HP Satpam TK Nurul Azhar Pekanbaru, Aksi Terekam CCTV 

    Pria Paruh Baya Gasak HP Satpam TK Nurul Azhar Pekanbaru, Aksi Terekam CCTV 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria paruh baya berinisial AR alias Anto (50) gasak HP milik satpam TK Nurul Azhar di Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Aksi residivis tersebut terekam kamera CCTV sekolah dan sempat viral medsos. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi pun meringkus tersangka. Baca juga : Berangkat dari Dumai, […]

  • Pelindo dan PT Pembangunan Dumai Bahas Peluang Kerjasama 

    Pelindo dan PT Pembangunan Dumai Bahas Peluang Kerjasama 

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai (Perseroda) bersama Executive General Manager (EGM) Pelindo Regional 1 Dumai silaturahmi membahas peluang kerja sama strategis, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai, Jumat (17/08/25). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua entitas dalam memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Usaha […]

  • Siswa SMP Tewas Usai Berkelahi dalam Kelas, Kejadian Saat Jam Belajar

    Siswa SMP Tewas Usai Berkelahi dalam Kelas, Kejadian Saat Jam Belajar

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GROBOGAN, detak24com – Siswa kelas VII SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditemukan tewas di ruang kelas. Korban bernama Angga Bagus Perwira (12) tewas usai dianiaya teman-teman sekelasnya pada Sabtu (11/10/25). Dari hasil autopsi, ditemukan adanya penggumpalan darah di kepala korban yang diduga akibat kekerasan fisik. Menurut keterangan teman sekelasnya, APR (12), Angga sempat […]

expand_less