Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Dumai, Gegara Cemburu Suami Parang Istri Berkali-kali hingga Tewas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers penangkapan pembunuh ibu hamil di Bukittimah, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil dengan cara sadis di Bukittimah, Dumai. Korban diparang berkali-kali hingga menghembuskan napas terakhir.
Polres Dumai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres AKBP Angga F Herlambang, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Horas Pasaribu SH mewakili Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata di aula Mapolres Dumai, Rabu (17/06/26).
Kapolres Dumai AKBP Angga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Polres Dumai menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah kebun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bacok akibat senjata tajam pada bagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Selain itu, jari kedua, ketiga, keempat, dan kelima tangan kanan korban mengalami putus akibat trauma benda tajam. Hasil pemeriksaan USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R alias Ijal (23) sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan suami siri yang menikahi korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan amarah pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026. Ia diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya.
“Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan polisi pada 11 Juni 2026, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan dan pihak keluarga pelaku Berkat kerja sama tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dari pihak keluarga pelaku di kediamannya sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Dumai.
Pada 12 Juni 2026, pelaku resmi diserahkan oleh Polsek Panipahan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, dan mengendalikan emosi dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.
“Jangan pernah mengambil keputusan saat sedang marah. Kekerasan bukan solusi dalam menyelesaikan masalah. Polres Dumai berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Dumai.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Rls)
Editor : kar











