DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pria Paruh Baya Gasak HP Satpam TK Nurul Azhar Pekanbaru, Aksi Terekam CCTV 

Tersangka Anto saat diperiksa polisi. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Pria paruh baya berinisial AR alias Anto (50) gasak HP milik satpam TK Nurul Azhar di Jalan Lily II, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Aksi residivis tersebut terekam kamera CCTV sekolah dan sempat viral medsos. Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi pun meringkus tersangka.

Baca juga : Berangkat dari Dumai, Colt Diesel Muatan Pupuk Terbakar di Harapan Raya Pekanbaru 

Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), peristiwa terjadi pada Rabu (05/02/26) sekitar pukul 10.30 WIB siang. Saat korban Muhammad Kahfi Rambe tengah beristirahat di kamar pos keamanan sekolah, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung mengambil ponsel korban.

Korban yang terbangun sontak berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Aksi terekam terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, saat konferensi pers, Kamis (17/04/25).

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (09/04/25) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Pandan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street warna silver BM 5544 ABT, satu buah jam tangan warna hitam-merah, dan satu pasang sandal kulit warna hitam.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Ia kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Editor : Kar

1 thought on “Pria Paruh Baya Gasak HP Satpam TK Nurul Azhar Pekanbaru, Aksi Terekam CCTV 

Comments are closed.