Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Aktivitas Galian C di Tuatunu Indah Meresahkan, Debu Ancam Kesehatan dan Keselamatan Warga 

Aktivitas Galian C di Tuatunu Indah Meresahkan, Debu Ancam Kesehatan dan Keselamatan Warga 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, detak24com – Aktivitas galian C berupa tanah puru di kawasan ujung Kelurahan Tuatunu Indah, perbatasan Air Duren dan Tuatunu, Kota Pangkalpinang ancam kesehatan dan keselamatan warga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (08/06/26), terlihat satu unit ekskavator kecil merek Kobelco sedang melakukan penggalian tanah. Sejumlah truk tampak keluar masuk area tambang secara bergantian untuk mengangkut material tanah puruh.

Selain itu, kondisi jalan di sekitar lokasi terlihat kotor dan dipenuhi ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan material. Debu yang beterbangan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut disebut-sebut semakin mengganggu masyarakat yang melintas.

Informasi yang dihimpun di lapangan, menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ali. Dugaan itu menguat setelah salah satu pekerja di lokasi menyebut nama tersebut saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan usaha tambang.

“Punya Bang Ali. Saya cuma tukang catat saja,” ujar seorang pekerja yang ditemui di lokasi.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas serupa disebut-sebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dan diduga berpindah-pindah lokasi. Meski sempat berhenti beroperasi, aktivitas tambang tersebut kini kembali terlihat berjalan.

Tidak hanya soal legalitas tambang, masyarakat juga menyoroti kendaraan pengangkut material yang diduga bermuatan melebihi kapasitas. Sejumlah truk terlihat membawa tanah hingga melebihi tinggi bak kendaraan dan melintas di jalan umum tanpa perlindungan yang memadai.

Seorang warga Tuatunu bernama Julia, mengaku resah dengan kondisi tersebut karena debu yang ditimbulkan sangat mengganggu pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

“Mata dan tenggorokan jadi sakit. Apalagi kalau kita naik motor di belakang truk tanah. Debunya berterbangan ke mana-mana dan sangat mengganggu,” ungkap Julia.

Secara aturan, kegiatan penambangan material galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal serta tidak boleh melebihi kapasitas angkut yang ditentukan.

Pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun angkutan barang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas tambang Ali saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab. Awak media juga masih berupaya konfirmasi ke instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan legalitas operasional galian C tanah puruh tersebut.

Ancam Kesehatan Warga 

Dikutip dari alodokter, reaksi alergi akibat paparan debu seperti hidung berair atau tersumbat, bersin-bersin, serta mata berair, merah, dan terasa gatal.

Gejala ini terkadang disertai batuk kering, nyeri tenggorokan, dan nyeri kepala. Jika orang yang mengalami alergi ini memiliki penyakit asma, penyakit tersebut akan kambuh. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

    MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Alhamdulillah, melalui restorative justice Mahyudin bisa menghirup udara bebas, Kamis (02/11/23). Tersangka kasus penganiayaan anak kandung di Kelurahan Laksamana yang sempat viral beberapa waktu lalu, dibolehkan pulang. Permintaan restorative justice dari Kejari Dumai dalam perkara tersebut dikabulkan Kejagung. VIRAL Dumai : Ayah Kandung Aniaya Bocah Perempuan Berseragam SD, Gegara Ini! Jaksa Penuntut […]

  • Ilustrasi

    Pengungsi Rohingya Kabur Lagi dari Pekanbaru, Diduga ke Malaysia

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com –  Pengungsi Rohingya yang ditampung di Wisma Tazkia Pekanbaru kembali kabur. Diduga, pencari suaka itu menyeberang ke Malaysia. Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikutip Rabu (13/07/22) satu keluarga pengungsi Rohingya di Wisma Tazkia meninggalkan tempat pengungsian dan hingga kini belum juga kembali. Diduga mereka kabur mengikuti jejak pengungsi lainnya yang […]

  • POLDA Riau Bekuk Komplotan Jambret di 32 Lokasi Pekanbaru

    POLDA Riau Bekuk Komplotan Jambret di 32 Lokasi Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil bekuk 3 spesialis jambret. Dimana komplotan ini telah beroperasi di 32 beberapa titik di Pekanbaru. Ketiganya yakni TA (24), MW (23) dan IJ (23) yang berhasil dibekuk polisi pada Rabu (25/10/23) kemarin. Aksi komplotan ini sebelumnya sempat terekam rekaman CCTV saat beraksi di Jalan Kartama, […]

  • VIRAL Kuansing : Papan Bunga Kades Jake Terima Suap Galian C Tercacak di Kantor Jaksa

    VIRAL Kuansing : Papan Bunga Kades Jake Terima Suap Galian C Tercacak di Kantor Jaksa

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24com – Satu papan bunga bertuliskan “Pak Kajari segera periksa Kades Jake dan IW pejabat PUPR. Diduga terima fee suap galian C ilegal” berdiri di depan kantor Kejari Kuansing. Bagian bawah papan tertera identitas si pengirim yakni Aktivis Kuansing. Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, dirilis Rabu (19/07/23) menyarankan jika benar tudingan seperti dalam tulisan papan […]

  • HENDAK TAWURAN, 19 Remaja Dumai Diangkut Polisi – Amankan BB Motor dan Celurit

    HENDAK TAWURAN, 19 Remaja Dumai Diangkut Polisi – Amankan BB Motor dan Celurit

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebanyak 15 pelajar dan empat remaja putus sekolah diangkut polisi gegara hendak tawuran. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga motor serta celurit. Dalam patroli bersama unsur Muspika, Ahad (15/91/23),  Polsek Dumai Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran 19 remaja. Tim juga berhasil mengamankan 3  unit kendaraan roda dua yang merupakan milik remaja tersebut […]

  • PRIA di Batam Bikin Surat Cerai Palsu, Terpergok Isteri Berduaan di Kamar Tidur

    PRIA di Batam Bikin Surat Cerai Palsu, Terpergok Isteri Berduaan di Kamar Tidur

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Terbongkar akal bulus, seorang pria berinisial YS (37), warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang yang terpergok isterinya berduaan dengan wanita lain di kamar rumah mereka. Ternyata, pria hidung belang itu bermodal surat cerai palsu lantas mengajak pacarnya tidur di rumah. Ia nekat memalsukan akta perceraian, demi bisa berduaan bersama wanita lain. Kapolsek Sekupang, […]

expand_less