Aktivitas Galian C di Tuatunu Indah Meresahkan, Debu Ancam Kesehatan dan Keselamatan Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kolase foto aktifitas galian C di Tuatunu Indah, Pangkalpinang. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, detak24com – Aktivitas galian C berupa tanah puru di kawasan ujung Kelurahan Tuatunu Indah, perbatasan Air Duren dan Tuatunu, Kota Pangkalpinang ancam kesehatan dan keselamatan warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (08/06/26), terlihat satu unit ekskavator kecil merek Kobelco sedang melakukan penggalian tanah. Sejumlah truk tampak keluar masuk area tambang secara bergantian untuk mengangkut material tanah puruh.
Selain itu, kondisi jalan di sekitar lokasi terlihat kotor dan dipenuhi ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan material. Debu yang beterbangan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut disebut-sebut semakin mengganggu masyarakat yang melintas.
Informasi yang dihimpun di lapangan, menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ali. Dugaan itu menguat setelah salah satu pekerja di lokasi menyebut nama tersebut saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan usaha tambang.
“Punya Bang Ali. Saya cuma tukang catat saja,” ujar seorang pekerja yang ditemui di lokasi.
Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas serupa disebut-sebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dan diduga berpindah-pindah lokasi. Meski sempat berhenti beroperasi, aktivitas tambang tersebut kini kembali terlihat berjalan.
Tidak hanya soal legalitas tambang, masyarakat juga menyoroti kendaraan pengangkut material yang diduga bermuatan melebihi kapasitas. Sejumlah truk terlihat membawa tanah hingga melebihi tinggi bak kendaraan dan melintas di jalan umum tanpa perlindungan yang memadai.
Seorang warga Tuatunu bernama Julia, mengaku resah dengan kondisi tersebut karena debu yang ditimbulkan sangat mengganggu pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
“Mata dan tenggorokan jadi sakit. Apalagi kalau kita naik motor di belakang truk tanah. Debunya berterbangan ke mana-mana dan sangat mengganggu,” ungkap Julia.
Secara aturan, kegiatan penambangan material galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal serta tidak boleh melebihi kapasitas angkut yang ditentukan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun angkutan barang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas tambang Ali saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab. Awak media juga masih berupaya konfirmasi ke instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan legalitas operasional galian C tanah puruh tersebut.
Ancam Kesehatan Warga
Dikutip dari alodokter, reaksi alergi akibat paparan debu seperti hidung berair atau tersumbat, bersin-bersin, serta mata berair, merah, dan terasa gatal.
Gejala ini terkadang disertai batuk kering, nyeri tenggorokan, dan nyeri kepala. Jika orang yang mengalami alergi ini memiliki penyakit asma, penyakit tersebut akan kambuh. (*)
Editor : Kar











