Dijual di Facebook, Warga Kelapapati Bengkalis Gasak Hp untuk Beli Sabu
BENGKALIS, detak24com – Aparat kepolisian meringkus pencuri Hp di Jalan Kelapapati Laut, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (26) nekat beraksi karena ingin beli sabu.
pada 5 Oktober 2024 lalu.
Tersangka berinisial MR (26), juga beralamat di Desa Kelapapati diamankan polisi pada Senin (14/10/24) di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Petugas juga turut menyita barang bukti HP milik korban diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MR.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK membenarkan ditangkapny seorang tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kehilangan Hp di rumahnya ke pihak kepolisian.
Polisi menyamar untuk membeli dari iklan ada yang menjual HP milik korban. Petugas menemukan pemilik akun market place yang menjual Hp tersebut untuk melaksanakan COD.
Setelah bertemu dengan penjual dilakukan pengecekan terhadap HP tersebut dan didapati bahwa HP itu dengan tipe merupakan barang bukti yang dilaporkan korban.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap penjual Hp bernama N, mengaku membelinya dari MR dengan harga Rp 815 ribu.
“Dari saksi N ini membantu tim untuk mencari tersangka MR yang diamankan di rumahnya. Awalnya pelaku tidak mengaku atau berkelit dan sangat tidak kooperatif,” ungkap Kasat AKP Gian.
Parahnya, kepada polisi tersangka MR ini juga mengaku bahwa hasil penjualan dari barang curiannya itu digunakan untuk membeli HP dan membeli perusak saraf sabu.
Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan. (Rls)
Editor : Kar
