Pemain Tanah Urug di Bunut Siak Terpaksa Lebaran dalam Penjara
Ilustrasi tambang galian C tanah urug. f : ist
SIAK, detak24com – Polisi menangkap dua orang pemain tanah urug ilegal di Bunut, Siak. Keduanya terpaksa berlebaran dalam penjara.
Informasi dirangkum, Selasa (10/03/26), Satreskrim Polres Siak berhasil menyita satu unit alat berat berupa eksavator dan dua orang tersangka berinisial E dan T, terkait falian C jenis tanah urug tak berizin di Bunut Kecamatan Tualang, Siak.
Dalam operasi penangkapan tersebut alat berat satu unit eksavator dan 2 orang berhasil diamankan Polres Siak. Kedua tersangka, yaitu berinisial A operator alat berat dan T sebagai cheker atau petugas lapangan. Kedua tersangka tersebut dibawa karena tidak bisa menunjukkan bukti dokumen izin resmi galian c tersebut.
“Sampai sejauh ini, kita sudah menahan dua orang yaitu E dan T yang merupakan operator alat dan chekernya,” kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono SIK kepada klikmx, dikutip Selasa (10/03/26).
Hingga kini, Satreskrim Polres Siak sudah memeriksa 6 orang saksi, sampai sejauh ini masih dua orang ditahan atau ditetapkan jadi tersangka.
Tanah urug (timbun) tersebut dipergunakan untuk penimbunan area kebun warga. Di tengah perjalan, Satreskrim Polres Siak berhasil mengendus kegiatan ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan dari pihak lain, tim masih bekerja di lapangan,” tutupnya. (*)
Editor : kar
