Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Masuk Wak! Buronan Korupsi Rp 4,3 M Dicokok di Kedai Kopi Bengkalis 

Masuk Wak! Buronan Korupsi Rp 4,3 M Dicokok di Kedai Kopi Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Tim Intelijen Kejari Bengkalis menangkap buronan terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas nama Surya Putra, Senin (30/03/26).

Penangkapan koruptor Rp 4,3 miliar itu dilakukan di sebuah kedai kopi Jalan Hang Tuah, Bengkalis Kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota

“Terpidana Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi di Bengkalis,” ujar dia, Senin (30/03/26) malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.

Baca juga : Gawat Darurat! Kakek 70 Tahun di Sungai Batang Bengkalis Ajak 8 Bocah ‘Bercocok Tanam’

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara. Lahan dibeli seharga Rp 20 juta per hektare.

Pengurusan dokumen dilakukan oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP warga. Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.

“Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp 2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani hingga terkumpul Rp 45 juta. Uang itu kemudian diserahkan melalui perantara ke kepala desa, dan sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya,” jelasnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi pemerintah pusat.

Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Setelah diamankan, Surya Putra diperiksa kesehatannya di Kantor Kejari Bengkalis sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama, terpidana dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerah demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, dikutip dari cakaplah (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Yustisi Gerebek Wisma Amira dan Kosan di Dumai, Temukan 8 Pasangan Lagi ‘Ohoh’

    Tim Yustisi Gerebek Wisma Amira dan Kosan di Dumai, Temukan 8 Pasangan Lagi ‘Ohoh’

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Yustisi mengamankan 8 pasangan bukan muhrim lagi bermesum, dalam razia sejumlah kosan dan wisma di Dumai. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Dumai kembali melakukan razia di tujuh tempat, enam kos-kosan dan satu wisma yakni Wisma Amira, Senin (19/01/26) yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga Selasa (20/01/26) dinihari sekira […]

  • Baru Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke MK, Ini Poinnya 

    Baru Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke MK, Ini Poinnya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – UU TNI digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah baru saja disahkan DPR RI, Sabtu (22/03/25). UU TNI ini diketahui mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan. Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/03/25), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon […]

  • PENJUDI HIGGS DOMINO Terciduk di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang

    PENJUDI HIGGS DOMINO Terciduk di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24.com – Tim OPS Polsek Tebingtinggi Polres Kepulauan Meranti mengerebek di Kedai Kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Seorang penjudi high domino terciduk dalam operasi tersebut. Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy, Rabu (21/12/22) pagi membenarkan penggerebekan di Kedai Kopi My Bro Selatpanjang. “AN alias Alex warga […]

  • Zayyan, Pemuda Indonesia Debut di Member Idol KPOP OCJ Newbies Korea

    Zayyan, Pemuda Indonesia Debut di Member Idol KPOP OCJ Newbies Korea

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    NAMA lengkapnya Muhammad Rifkifari Zayyan. Sat ini tengah menjadi perbincangan hangat oleh para penggemar Kpop. Betapa tidak, Zayyan adalah pemuda asal Indonesia yang akan debut menjadi idola Kpop di Korea Selatan. Simak profil Zayyan, pemuda asal Indonesia yang dipastikan akan menjadi salah satu member boygrup Kpop, OCJ Newbies. Dilansir dari CoppaMagz di Instagram, agensi One […]

  • CERDIK! Kelabui Petugas Tera, Penggelap CPO Tambahkan Air dan Orang Saat Penimbangan

    CERDIK! Kelabui Petugas Tera, Penggelap CPO Tambahkan Air dan Orang Saat Penimbangan

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus penggelapan crude palm oil (CPO) di PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP). Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, Rabu (23/11/22) mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat […]

  • Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – Polisi bongkar praktik produksi triliunan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulsel. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan modus operandi jaringan produksi uang palsu tersebut, hingga bisa memasukkan mesin cetak ke lingkungan kampus UIN Makassar. Ia mengatakan, modus pelaku berawal dari proses pembuatan di rumah pelaku yang kini […]

expand_less