INI Parah! Punya Senpi, Dua Oknum Wartawan di Kuansing Ternyata Bos Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Polisi bekuk dua oknum wartawan yang selama ini petenteng senpi di Kuansing. Ternyata, keduanya pengedar sabu.
Setelah viral diberitakan sebelumnyanya, dua diantara tiga oknum wartawan yang mengaku dari wartawan polisi datangi rumah kades, akhirnya ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Sitorajo Kari, Kuantan Tengah, Kuansing.
Informasi dirangkum di Mapolres Kuansing, Jumat (31/05/24), kedua oknum wartawan bernama Rose Desman (38) dan Biderman (41) ini mendatangi rumah sejumlah kepala desa meminta sumbangan. Ia membawa senjata api di dipinggangnya untuk menakuti korban.
Namun saat penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuansing, tidak menemukan barang bukti tersebut. Akan tetapi, lebih mengejutkan lagi tim Opsnal Polres Kuansing menemukan beberapa paket sabu dalam plastik bening dan kaca pirex saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito melalui Kasat Resnakoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari Satreskrim ke pihaknya pada Kamis 30 Mei 2024.
“Kedua tersangka selama ini meresahkan masyarakat, karena memiliki senjata api jenis pistol yang selalu dibawa pelaku menjumpai sejumlah kepala desa,” ungkap Novris.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat hisab bong, kaca pirex berisikan sabu, plastik bening kosong sebanyak 4 buah, sendok plastik, satu buah kompor dan dua handphone merek Vivo Y21 dan Nokia senter warna hitam.
“Semua barang bukti yang ditemukan sudah kita amankan di Mapolres Kuansing. Berdasarkan hasil tes urine kedua tersangka positif mengkonsumsi jenis sabu,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











