Air Susu Dibalas Tuba, Pria di Duri Gadaikan Motor Pinjaman, Tersangka dan Penadah Dibekuk Polisi
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Mandau tangkap terduga penadah motor Honda Beat. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial IA (28), dalam perkara penadahan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Penangkapan tersangka IA merupakan pengembangan kasus penggelapan yang dilakukan oleh JY (tersangka lain), yang sebelumnya telah ditangkap. Dalam kronologis kejadian, ia meminjam motor tetangga untuk antar jemput istrinya. Namun, kendaraan tersebut ia gadaikan kepada tersangka IA.
Penangkapan tersangka IA dilakukan di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/10/26) malam.
Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor berinisial AP (22), seorang perempuan selama ini mengizinkan tetangganya inisial JY (tersangka penggelapan) meminjam sepeda motor setiap petang untuk mengantar jemput istrinya berinisial yang bekerja di sebuah usaha Sate Tanjuang samping kantor J&T, Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau.
“Biasanya, sepeda motor tersebut dikembalikan pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, pada Jumat pagi, 23 Oktober 2026, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolsek, Sabtu (24/10/26).
Merasa curiga, pelapor kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya beserta sepeda motor tersebut. Saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan pria tersebut, karena keduanya sempat bertengkar pada Kamis pagi sehingga dia meninggalkan rumah.
Pelapor selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga yang berada di depan kontrakannya. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat pria yang meminjam sepeda motor itu pulang bersama seorang temannya untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali dengan menggunakan sepeda motor milik pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” sebut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara hingga mengarah pada dugaan penadahan sepeda motor tersebut.
Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam penadahan berada di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka IA (28), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Saat diinterogasi, tersangka IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
Petugas selanjutnya membawa IA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Masih kata Kapolsek Mandau, penanganan perkara ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. (*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang
















