Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Mantan Kadisdikbud Rohil, Asril Arief dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Rp 4,3 miliar.

Koruptor itu dinilai bersalah melakukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas, senilai Rp Rp 4.316.651.000.

Tuntutan dibacakan JPU Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/02/26) petang.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas juga dituntut dengan hukuman serupa.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 625 juta.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 4.316.651.000.

Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keduanya disebut melakukan mark-up harga bahan bangunan serta pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permainan Jong, Peluang Destinasi Wisata Berbasis UMKM

    Permainan Jong, Peluang Destinasi Wisata Berbasis UMKM

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai menyelenggarakan permainan rakyat Lomba Jong di Pantai Beringin Indah, Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Sabtu (24/09/22). Ajang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Budaya ini, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah […]

  • GENCAR Sosialisasi ke Masyarakat, Upaya Babinsa Kodim 0320 Dumai Cegah Karhutla

    GENCAR Sosialisasi ke Masyarakat, Upaya Babinsa Kodim 0320 Dumai Cegah Karhutla

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Gurun Panjang Koramil 02/Bukit Kapur jajaran Kodim 0320 Dumai, Serda Sugianto gelar sosialisasi karhutla ke masyarakat. Hal itu sebagai upaya mencegah kebakaran kawasan di wilayah binaannya. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 di di RT 09 Kelurahan Gurun Panjang (kawasan Mitigasi) yang melibatkan warga desa binaan. Kepada warga, Babinsa […]

  • Kemenkominfo Pilih Kota Dumai Ikuti Gerakan Kota Cerdas (Smart City)

    Kemenkominfo Pilih Kota Dumai Ikuti Gerakan Kota Cerdas (Smart City)

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memilih Kota Dumai dan 49 kabupaten serta kota lainnya se Indonesia untuk mengikuti Gerakan Kota Cerdas atau Smart City. Penunjukan tersebut setelah melewati seleksi yang panjang. Hal ini sesuai dengan surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-855/DJAI/AI.01.02/09/2021, bahwasanya Kota Dumai berhak mengikuti penilaian (Assessment) dalam rangka program […]

  • VIRAL, Warga Pekanbaru Kaget Makan Durian di Pinggir Jalan Seharga Rp 770 Ribu!

    VIRAL, Warga Pekanbaru Kaget Makan Durian di Pinggir Jalan Seharga Rp 770 Ribu!

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Berita viral Pekanbaru hari ini, warga kaget dengan harga durian yang harus ia bayar ke pedagang di pinggiran jalan. Betapa tidak, makan durian hanya empat buah namun harus merogoh kocek hingga Rp 770 ribu. Warga tersebut terkejut saat membayar buah durian yang telah dimakannya di pinggir Jalan Arifin Ahmad. Hal itu diketahui […]

  • PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau

    PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri, Candra tak kunjung dieksekusi penyidik Dirkrimum Polda Riau, meski telah divonis hakim tiga  bulan penjara. Berdasarkan amar putusan hakim tunggal, Iwan Irawan SH pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada sidang Jumat kemarin. Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan melanggar Pasal 352 ayat (2) KUHPidana. Namun pasca […]

  • HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

    HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Berita tak sedap mencemari insitusi kejaksaan di Riau. Seorang oknum jaksa dituding menerima sogokan perkara Rp173 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi setempat. Yakni, mantan Rektor UIN Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin yang mengaku telah mentransfer uang Rp173 juta kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari […]

expand_less