Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Mantan Kadisdikbud Rohil, Asril Arief dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Rp 4,3 miliar.

Koruptor itu dinilai bersalah melakukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas, senilai Rp Rp 4.316.651.000.

Tuntutan dibacakan JPU Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/02/26) petang.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas juga dituntut dengan hukuman serupa.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 625 juta.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 4.316.651.000.

Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keduanya disebut melakukan mark-up harga bahan bangunan serta pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bom Meledak, Pemusnahan Amunisi TNI Kedaluwarsa Renggut 11 Nyawa di Garut 

    Bom Meledak, Pemusnahan Amunisi TNI Kedaluwarsa Renggut 11 Nyawa di Garut 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, detak24com – Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa yang digelar TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/05/25). Peristiwa itu dibenarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak. Namun, dia belum bisa memberikan kronologi dan korban secara rinci. Ia hanya menegaskan peristiwa itu sedang […]

  • POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

    POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur  membekuk 3 pengedar ineks. Dari ketiganya berinisial MA (26) dan MI (36) dan HP (37), diamankan 6 butir pil setan. Tiga pelaku turut diamankan bersama sejumlah BB ineks,, handphone android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone […]

  • Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memastikan tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli beroperasi tahun 2024 ini. Kedua ruas tol tersebut bagian JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra). Dalam hal ini jalan tol ruas Padang-Sicincin (36 km) di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi I Padang Tidji – Seulimum (25 km) di Provinsi Aceh. Jika […]

  • Viral Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ikuti Petunjuk Kakorlantas 

    Viral Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ikuti Petunjuk Kakorlantas 

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ saat ini lagi viral terkait penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) secara serampangan oleh pejabat, aparat, dan orang-orang tak berkepentingan. Hal itu membuat masyarakat kesal, geram karena selalu dipaksa mengalah saat di jalan raya. Padahal sama-sama bayar pajak kepada pemerintah. Hingga kemudian, saat ini di banyak […]

  • TIGA Daerah Dilanda Karhutla, BPBD Riau Kerahkan 3 Water Bombing

    TIGA Daerah Dilanda Karhutla, BPBD Riau Kerahkan 3 Water Bombing

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal mengatakan, bahwa hari ini sebanyak tiga unit helikopter water bombing dikerahkan untuk memadamkan api di tiga kabupaten di Riau. Adapun tiga daerah yang terbakar hari ini adalah di wilayah tersebut adalah Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis. “Kita kerahkan 3 helikopter […]

  • Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    Heboh Ajaran Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Ini Faktanya!

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Sebuah kelompok pengajian di Rangsang Barat, Kepulauan Meranti membuat heboh karena membolehkan seks bebas untuk menghapus dosa. MUI dan Kemenag Kepulauan Meranti pun turun tangan untuk mengusut penyimpangan dari kelompok pengajian tersebut. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Rolly saat membenarkan adanya kelompok pengajian yang diduga menyimpang di wilayah hukumnya. “Benar, sudah ditangani Kemenag […]

expand_less