Tekong TKI Pasutri Warga Senggoro Bengkalis Terciduk, Lima PMI Diamankan
Pasutri tekong TKI ditangkap di Bengkalis. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Pasutri warga Desa Senggoro Pulau Bengkalis ditangkap polisi dalam kasus TPPO. Keduanya berinisial J (62) dan S (39) diamankan bersama 5 PMI yang baru pulang dari Malaysia.
Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, Satreskrim Polres Bengkalis menciduk sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI non prosedural, Senin (09/02/26).
Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
“Dari lokasi penindakan, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” jelasnya, Rabu (11/02/16).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik terduga pelaku.
Ironisnya, para PMI tersebut diketahui sempat ditampung di lokasi dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)
Editor : Kar
