Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar berinisial JU (25), dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak. Tersangka menggarap bocah 13 tahun berkali-kali diduga terpengaruh bokep.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial E (13) diduga dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/25) malam sekitar pukul 21.00 WIB di jalan perkebunan sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua korban.

“Orangtua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat, 30 Januari lalu,” ujarnya, Ahad (01/02/26).

Kasat menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Rabu (28/01/26) tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ibu korban memeriksa isi pesan WhatsApp di telepon genggam milik korban.

Dalam percakapan tersebut, pelaku menanyakan kepada korban terkait hubungan intim yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Bak disambar petir, ibu korban kaget bukan kepalang. Saat itu juga ia menanyakan langsung kepada anaknya. tentang isi pesan di WhatsApp tersebut.

Kepada ibunya, dengan polos korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Tak menunggu waktu lama, besoknya ibu korban langsung melapor ke polisi. “Atas pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/01/26), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit PPA yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggota bergerak ke Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.

“Tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga, dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  No 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gian.*

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden Kericuhan Pengambilan Nomor Urut Pilgub Riau 2024, Begini Kronologinya!

    Insiden Kericuhan Pengambilan Nomor Urut Pilgub Riau 2024, Begini Kronologinya!

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon peserta Pilgub Riau 2024 diwarnai kericuhan.  Pleno tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada Senin (23/09/24) lalu. Kericuhan berawal dari aksi saling ejek antara pendukung paslon. Salah satu pendukung paslon membentangkan spanduk yang berisi gambar dan nomor urut mereka. Akibatnya, massa pendukung […]

  • Anggota KPUD Bengkalis Dipecat Gegara Selingkuh serta Tindak Kekerasan, Putusan DKPP

    Anggota KPUD Bengkalis Dipecat Gegara Selingkuh serta Tindak Kekerasan, Putusan DKPP

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Riau, Anggi Ramadhan Siregar dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Didik Supriyanto, di Jakarta, Rabu (27/07/22). Sanksi pemberhentian […]

  • Riau Sarang Konflik Lahan, Negara Harus Selesaikan

    Riau Sarang Konflik Lahan, Negara Harus Selesaikan

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kawasan Provinsi Riau dinilai sarang konflik atau sengketa lahan. Terbukti banyak pertikaian terjadi di beberapa wilayah. Seperti kasus terbaru di Terantang, Kabupaten Kampar. Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, konflik lahan yang terjadi cenderung terjadi karena sengketa adat dan ulayat. Ia juga memprediksi keributan yang terjadi itu antara masing-masing internal […]

  • PETAKA Listrik PLN Mati, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Disatroni Maling

    PETAKA Listrik PLN Mati, Rumah Warga Lubukgaung Dumai Disatroni Maling

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang laki-laki berinisial AG (39) warga Kelurahan Bangsal Aceh Dumai meringkuk dalam penjara usai menggasak rumah warga di. Lubukgaung. Maling itu beraksi saat lampu listrik PLN mati. Dijelaskan Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Senin (18/03/24) kejadian bermula pada Jumat (08/03/24) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah Jalan Raya […]

  • SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

    SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly gagal menghirup udara segar. Jaksa kembali melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjeratnya, setelah ia dibebaskan hakim. JPU Kejari Bengkalis kembali melimpahkan perkara dugaan korupsi senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah tim […]

  • Sembilan Warga Pekanbaru Digigit Anjing Gila, Korban Masih Dirawat 

    Sembilan Warga Pekanbaru Digigit Anjing Gila, Korban Masih Dirawat 

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sembilan warga Pekanbaru serentak digigit anjing gila, saat ini masih dalam perawatan. Sementara, hewan yang menggigit langsung mati. Kejadian tersebut terjadi di sekitar Alam Mayang, Singgalang, dan Bukit Barisan, Pekanbaru. Warga di kawasan ini diminta berhati-hati karena ada warga yang digigit anjing gila. Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD […]

expand_less