DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ganteng Ganteng Jadi Pengedar, Polisi Ringkus Tersangka dengan Barbuk 400 Gram Ganja di Pangkalan Kerinci 

PELALAWAN, detak24com -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan ungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial OEP (29), di Pangkalan Kerinci Timur.

Informasi dirangkum Jumat (31/01/25), tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita barang bukti sekitar 400 gram ganja kering dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/01/25) tersebut.

Tersangka berwajah cukup ganteng itu terciduk di sebuah rumah Jalan Melur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Menurut polisi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Iptu Masril langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Rabu (29/01/25) sekitar pukul 11.00 WIB, tim memastikan lokasi target dan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika jenis daun ganja.

Rincian barang bukti yang diamankan  petugas, 23 paket kecil narkotika jenis daun ganja, 2 paket sedang narkotika jenis daun ganja, 1 kotak bening berisi narkotika jenis daun ganja, 1 tas sandang warna biru, 1 unit handphone (Oppo biru dongker dan Vivo biru muda) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (BM 2020 IW).

Total berat daun ganja kering yang diamankan dari pelaku diperkirakan mencapai 400 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, serta dari seorang lainnya berinisial R, yang diduga berada di Bangkinang.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Liston mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” imbaunya. (Rls)

Editor : Kar