Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COMNikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/25).

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Muda Mandau Dukung Penuh BUMD Bengkalis Mengelola Sumur Idle Hulu Rokan

    Tokoh Muda Mandau Dukung Penuh BUMD Bengkalis Mengelola Sumur Idle Hulu Rokan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Tokoh muda Mandau, Firman Hidayat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Bengkalis dan Sekretaris BPC HIPMI Bengkalis, menyatakan dukungannya penuh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis untuk mengelola Sumur Idle di Hulu Rokan. Menurut Firman, pengelolaan Sumur Idle oleh BUMD Bengkalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah […]

  • Dua Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang

    Dua Dibekuk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Dua pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba di Jalan Revolusi Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti. Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap dua orang lelaki MPP (46) dan B (46). Dari keduanya, ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap dua lelaki paruh baya ini terjadi di Jalan Revolusi, Kelurahan […]

  • DUH! Warga Dumai Jadi Penjahat Kelamin di Pelalawan, Korban Bocah 13 Tahun

    DUH! Warga Dumai Jadi Penjahat Kelamin di Pelalawan, Korban Bocah 13 Tahun

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria beralamat di Bukitkapur Dumai dibekuk polisi Langgam Kabupaten Pelalawan. Ia terlibat pencabulan bocah 13 tahun. Informasi dirangkum Jumat (10/05/24), pelaku berinisial MA (23) dengan pekerjaan wiraswasta. Tercatat beralamat di Kecamatan Bukitkapur,  Dumai. Ia ditangkap pada Kamis (09/05/24). Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap bocah […]

  • PMII Dumai Salurkan Bantuan Gempa Pasaman, Langsung Diantar ke Lokasi

    PMII Dumai Salurkan Bantuan Gempa Pasaman, Langsung Diantar ke Lokasi

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai menyalurkan bantuan kepada korban gempa Pasaman, yang diantar langsung ke lokasi, Ahad (13/3/22). Bantuan tersebut dihimpun dari para donasi serta digalang di setiap traffic lights, Dumai. Aksi penggalangan dana yang dilakukan selama tiga hari oleh PMII Kota Dumai yang tergabung dalam Komisariat PMII IAI TF, […]

  • KOMPLOTAN Maling Gasak Mesin Kopi dan Kompor Gas di Cafe Distrik 1689 Pekanbaru

    KOMPLOTAN Maling Gasak Mesin Kopi dan Kompor Gas di Cafe Distrik 1689 Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan membekuk dua maling yang beraksi di Cafe Distrik 1689 Jalan Senapelan, Pekanbaru. Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp99,7 Juta. Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut […]

  • Personil Kipan A Antareja Karya Bhakti di Kelurahan Kampung Baru Dumai 

    Personil Kipan A Antareja Karya Bhakti di Kelurahan Kampung Baru Dumai 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Jelang HUT Batalyon 132 Bima Sakti setiap tanggal 22 Januari 2025, personil Kipan A Antareja karya bhakti di Kelurahan Kampung Baru, Dumai, Ahad (19/01/25). Adapun Personil Kipan A Antareja diketahui bermarkas di Bagan Besar, Dumai. Aparat TNI tersebut melaksanakan karya bhakti dengan melakukan pembersihan serentak atau gotong royong bersama warga sekitar. Kegiatan […]

expand_less