Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Selebriti » Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COMNikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” ungkap jaksa di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (09/10/25).

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD, dikutip dari cnnindonesia. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMPAT Fakta Terkini Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap

    EMPAT Fakta Terkini Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    VIDEO syur mirip artis Rebecca Klopper membuat heboh jagat dunia hiburan. Rebecca Kloper sendiri telah melaporkan soal ini ke pihak kepolisian. Terkini, Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper ini. Penyebar video tersebut rupanya memperjualbelikan video porno di media sosial. Baca juga : https://detak24.com/viral-kuansing-gempar-ternyata-penyebar-video-bokep-rebecca-klopper-warga-teluk-kuantan-riau/ Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca. Laporan […]

  • Penambang Emas di Kuansing Riau Kocar-kacir Digerebek Polisi

    Penambang Emas di Kuansing Riau Kocar-kacir Digerebek Polisi

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Kuansing, detak24.com – Kapolsek Kuantan Mudik beserta anggotanya, mendatangi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ahad (19/06/22) pukul 14.30 WIB. Alhasil, warga penambang itu kocar-kacir menyelamatkan diri. Penindakan dilakukan di Sungai Kuantan Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir dan Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penindakan ini dilakukan berkaitan dengan adanya […]

  • VIRAL KAMPAR : Kreatif! Warga Sipunggut Lomba Tangkap Bebek di Sungai Gelombang

    VIRAL KAMPAR : Kreatif! Warga Sipunggut Lomba Tangkap Bebek di Sungai Gelombang

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Sempena HUT ke-73 Kabupaten Kampar yang jatuh setiap tanggal 6 Februari, Dinas Kominfo dan Persandian serta masyarakat gelar lomba menangkap bebek di objek wisata Sungai Gelombang Desa Sipunggut, Kecamatan Salo, Rabu (01/02/23). Acara ini dilepas langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, S.STP didampingi Kabid PSDLP Salmi Hadi, […]

  • Siang Ini Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Riau, Arus Lalin Dialihkan 

    Siang Ini Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Riau, Arus Lalin Dialihkan 

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebanyak 1.079 personel kepolisian dan gabungan dikerahkan untuk pengamanan demo mahasiswa tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Riau, Jumat (23/08/24) siang. Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat mengatakan, pengamanan akan dilalukan secara humanis.  Polisi ingin memberikan keamanan bagi 1.100 mahasiswa dalam menyampaikan orasinya. “Kita siap melayani adik-adik mahasiswa, menyampaikan aspirasinya ke DPRD […]

  • Kabur hingga Banten, Polisi Tembak Pelaku Curas Maut di Kerumutan

    Kabur hingga Banten, Polisi Tembak Pelaku Curas Maut di Kerumutan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku berhasil diamankan di Kampung Kalapacagak, RT 02 RW 07, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono, bersama tim opsnal setelah melakukan […]

  • Sah!, KPU Siak Tetapkan Afni – Syamsurizal Pemenang Pilkada 2024

    Sah!, KPU Siak Tetapkan Afni – Syamsurizal Pemenang Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – KPU Siak menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wabup Siak terpilih dalam pemilihan tahun 2024, melalui rapat pleno di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (07/05/25). Penetapan itu berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan […]

expand_less