Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Begini Penampakan Mobil Fortuner Kapolres Kuansing Usai Dirusak Massa 

Begini Penampakan Mobil Fortuner Kapolres Kuansing Usai Dirusak Massa 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Massa tolak operasi penertiban PETI di Cerenti, Kuansing merusak mobil pribadi Kapolres Kuansing, AKBP Ricky Pratidiningrat, Selasa (07/10/25).

Mobil pribadi milik Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat jenins Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1405 AL hancur dirusak massa.

Baca juga : Penertiban PETI Rusuh, Bupati Kuansing Disandera di Tengah Sungai – Mobil Kapolres Hancur!

Dalam gambar diterima Redaksi RiauOnline, Rabu (08/10/25) tampak serpihan dari pecahan kaca mobil berserakan di bangku tengah mobil.

Tidak hanya itu, tongkat komando diduga milik Kapolres dan topi dinas dengan tulisan Kapolres tertinggal di dalam mobil tersebut.

Diketahui, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan rombongan operasi penertiban PETI disandera di tengah sungai. Sementara, mobil Kapolres setempat dikabarkan dihancurkan massa, Selasa (07/10/25).

Mobil Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau AKBP Raden Ricky Pratidingrat alami kerusakan akibat diamuk massa. Peristiwa ini terjadi saat Kapolres Kuansing melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Cerenti, Selasa siang.

Informasi yang dirangkum, dikutip dari GoRiau.com, masyarakat Cerenti tidak terima dengan penertiban PETI yang dilakukan Polres Kuansing dan Pemkab Kuansing. Situasi mulai memanas ketika aparat gabungan melakukan pembakaran terhadap rakit PETI.

Dealer mobil di dekat sini

Massa awalnya membakar satu unit sepeda motor milik Ayub, seorang wartawan. Selain motornya dibakar, Ayub juga mengalami luka akibat digebuk oleh massa.

Melihat situasi memanas, rombongan Kapolres dan Bupati sempat tersandera di tengah sungai. Mereka baru menepi ketika situasi mulai kondusif.

Ternyata, ketika rombongan Kapolres hendak meninggalkan lokasi, massa kembali mengamuk. Mereka melakukan pelemparan terhadap mobil dinas Kapolres Kuansing. Akibatnya, mobil dinas tersebut mengalami kerusakan parah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP Golkar Mentahkan Paket Syamsuar-Wardan, Ini Tanggapan Pengamat Politik!

    DPP Golkar Mentahkan Paket Syamsuar-Wardan, Ini Tanggapan Pengamat Politik!

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengamat politik Umri, Aidil Haris mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan jika Golkar tetap memaksakan paket Syamsuar-Wardan di Pilgubri 2024. Untuk diketahui, sebelumnya Golkar Riau mengusulkan nama Syamsuar-Wardan untuk maju pada Pilgubri 2024 mendatang. Namun setelahnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat untuk pengurus Golkar seluruh Indonesia salah satunya di Riau, […]

  • DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

    DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – DPRD Riau menggelar paripurna pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau, Kamis (05/10/23). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman. “Sesuai mekanisme, kita umumkan. Selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diproses,” kata Yulisman saat memimpin paripurna. Yulisman meminta, pasca mengundurkan diri Syamsuar ini, aparatur sipil negara (ASN) terus bekerja sesuai visi dan misi […]

  • Rutan Dumai Gelar Upacara Sempena Harkitnas ke-114 

    Rutan Dumai Gelar Upacara Sempena Harkitnas ke-114 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 dengan melaksanakan kegiatan upacara. Dikutip, Sabtu (21/06/22), upacara peringatan Harkitnas digelar, Jumat (20/05/2022). Pance Daniel Kepala Rutan Dumai, dalam momen ini, bertindak sebagai pembina. Sementara, peserta upacara meliputi dari unsur pejabat struktural, staf, rupam, taruna, dan CPNS dilingkungan Rutan Dumai. Upacara […]

  • Tunjangan Dipotong 50 Persen, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Rektorat 

    Tunjangan Dipotong 50 Persen, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Rektorat 

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan pegawai dan dosen PPPK UIN Sultan Syarif Kasim melakukan aksi demo di gedung rektorat, Jumat (08/08/25). Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes atas beberapa tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak universitas. Tuntutan pertama adalah kesetaraan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka merasa […]

  • Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

    Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

    Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,3 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Jimmi Maruli pada persidangan, Senin (18/11/24). Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang […]

expand_less