Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,3 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Jimmi Maruli pada persidangan, Senin (18/11/24).

Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Jimmi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Tengku Fauzan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Tengku Fauzan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang
untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” jelas Jimmi.

Atas vonis hakim itu, Tengku Fauzan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana.

Hukuman dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Dengan ketentuan jika dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada September hingga November 2022, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, dan dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tengku Fauzan meneken dokumen pertanggungjawaban.

Selanjutnya, dia menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mencairkan dana ke Bank Riau tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 2.332.826.140.

Tindakan Tengku Fauzan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

    MASIH Sidang Korupsi, Bupati Muhamnad Adil Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK mengembangkan penyidikan kasus suap menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). “Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK […]

  • Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Bantu Pencapaian Produksi Migas Nasional 

    Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Bantu Pencapaian Produksi Migas Nasional 

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Selama 17 tahun beroperasi, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) telah menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pencapaian produksi minyak dan gas (migas) Nasional. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), Pertamina Drilling memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung kebutuhan energi dalam negeri. […]

  • Pelindo Grup Dumai Dukung Penuh Program Green Policing

    Pelindo Grup Dumai Dukung Penuh Program Green Policing

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai bersama seluruh jajaran Polsek menggelar kegiatan penanaman pohon secara serentak di berbagai titik rumah ibadah Dumai, Jumat (08/08/25). Program ini merupakan implementasi Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, sebagai langkah konkret kepolisian dalam mendukung pelestarian lingkungan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Pelindo Grup Dumai. Kapolres Dumai AKBP Angga […]

  • Antrean Panjang di Roro Bengkalis – Pakning Ricuh, Ini Sebabnya!

    Antrean Panjang di Roro Bengkalis – Pakning Ricuh, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kericuhan antrean RoRo Bengkalis – Pakning menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan ketegangan antara petugas Dishub dan pengguna jasa penyeberangan tersebut viral di media sosial, Senin (29/06/26). Dalam rekaman yang beredar, sejumlah pengguna jasa tampak meluapkan kekecewaan terhadap proses antrean. Terutama kendaraan roda dua, yang dinilai berlangsung lambat. Situasi kemudian memanas hingga […]

  • Emak emak Cantik Terpergok Simpan Ekstasi Puluhan Butir di Ujung Tanjung

    Emak emak Cantik Terpergok Simpan Ekstasi Puluhan Butir di Ujung Tanjung

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang emak emak cantik berinisial J (37) digaruk polisi atas kepemilikan ekstasi 61 butir di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,  mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (03/06/26) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir […]

  • Sabu 13 Kg dalam Daihatsu Ayla, Polisi Ringkus Dua Kurir Jaringan Malaysia di Roro Bengkalis-Pakning 

    Sabu 13 Kg dalam Daihatsu Ayla, Polisi Ringkus Dua Kurir Jaringan Malaysia di Roro Bengkalis-Pakning 

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang kurir sabu 13 kg berinisial HS (32) dan DS (44) dibekuk saat antre di pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning. Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.  Sebanyak 13 kilogram sabu dan ratusan etomidate diamankan, serta dua pengedar ditangkap. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya […]

expand_less