Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,3 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Jimmi Maruli pada persidangan, Senin (18/11/24).

Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Jimmi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Tengku Fauzan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Tengku Fauzan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang
untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” jelas Jimmi.

Atas vonis hakim itu, Tengku Fauzan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana.

Hukuman dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Dengan ketentuan jika dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada September hingga November 2022, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, dan dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tengku Fauzan meneken dokumen pertanggungjawaban.

Selanjutnya, dia menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mencairkan dana ke Bank Riau tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 2.332.826.140.

Tindakan Tengku Fauzan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LUBANGI Tembok Pakai Obeng, Begini Cara Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur

    LUBANGI Tembok Pakai Obeng, Begini Cara Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan kronologis peristiwa kaburnya 17 tahanan Polsek Tenayan Raya, Kamis (21/9/2023) pukul 02.30 WIB dini hari. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengatakan saat kejadian ada sebanyak 30 tahanan, namun yang melarikan diri ada 17 orang. “Jadi 17 tahanan ini lewat tembok bagian belakang sudut yang dilubangi […]

  • PDC Perkuat Implementasi One SIKA untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja

    PDC Perkuat Implementasi One SIKA untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) menegaskan komitmennya dalam penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pelaksanaan Training One Sistem Izin Kerja Selamat (One SIKA) di Head Office PDC, Jakarta. Pelatihan yang berlangsung pada 28–30 April 2026 ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan One SIKA yang dicanangkan Subholding Upstream Pertamina sebagai upaya standardisasi […]

  • AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

    AKBP Angga Herlambang Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Target Utamanya!

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – AKBP Angga Febrian Herlambang resmi jabat Kapolres Dumai, menggantikan AKBP Hardi Dinata. Dua siap melanjutkan estafet kepemimpinan dan program positif yang telah berjalan selama ini. Prosesi serah terima jabatan (sertijab) digelar di Mapolres Dumai, Rabu (16/07/25). Rangkaian sertijab dilakukan dengan tradisi pengalungan bunga, kompang, hingga pemasangan tanjak oleh LAMR Dumai. “Dumai adalah kota […]

  • Reses Ir Johannes MP Tetelepta di Dumai Selatan. (f : ist)

    Reses Aci di Dumai Selatan, Mayoritas Aspirasi Masyarakat Minta Perbaikan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com — Tugas reses perdana bagi para anggota DPRD setelah dilantik terlaksana. Aspirasi masyarakat Dumai Selatan paling banyak menginginkan perbaikan infrastruktur. Aspirasi dominan infrastruktur tersebut diserap oleh pimpinan DPRD dari unsur Partai Gerindra, H Johannes MP Tetelepta MM, saat menunaikan tugas Reses Masa Persidangan I Tahun 2024 di kediamannya, Senin (18/11/24). Sejak mula lokasi […]

  • Anggota DPRD Rohil Jeput Aspirasi ke Bagan Punak

    Anggota DPRD Rohil Jeput Aspirasi ke Bagan Punak

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Anggota DPRD Kabupaten Rokanhilir, H Jasmadi SE atau yang lebih dikenal dengan nama Ijas Kori melakukan reses masa sidang l Tahun 2022. Kegiatan reses dilaksanakan di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapi-api, Jumat (11/3/2022). Dalam Reses ini turut dihadiri oleh Lurah Bagan Punak Riyadi Putra SIP, Bhabinkamtibmas Bagan Punak, R Fadhli S, […]

  • Jantung Ngedrop, Ledakan Kilang Pertamina Dumai Renggut Nyawa Nenek Salmah 

    Jantung Ngedrop, Ledakan Kilang Pertamina Dumai Renggut Nyawa Nenek Salmah 

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Bunyi ledakan kilang Pertamina Dumai bak suara bom dijatuhkan, membuat jantung nenek Salmah ngedrop. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong lagi. Seorang warga RT 03, Kelurahan Tanjung Palas, Salmah (62) meninggal diduga akibat insiden Kilang Pertamina Dumai meledak yang terjadi pada Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 malam. Baca […]

expand_less