Minggu, April 20, 2025

Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Diganjar 6 Tahun Penjara

PEKANBARU, detak24com – Eks Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,3 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Jimmi Maruli pada persidangan, Senin (18/11/24).

Majelis hakim menyatakan Tengku Fauzan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Jimmi.

Selain penjara, hakim juga menghukum Tengku Fauzan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Tengku Fauzan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang
untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” jelas Jimmi.

Atas vonis hakim itu, Tengku Fauzan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana.

Hukuman dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.353.826.140. Dengan ketentuan jika dibayar diganti penjara selama 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari yang sama, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada September hingga November 2022, Tengku Fauzan memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen perjalanan dinas, termasuk Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, tiket transportasi, dan dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen itu digunakan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Tengku Fauzan meneken dokumen pertanggungjawaban.

Selanjutnya, dia menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mencairkan dana ke Bank Riau tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 2.332.826.140.

Tindakan Tengku Fauzan bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

SEKDAPROV SF Hariyanto Resmi Diperiksa KPK, Kasus Hedon Anak Istri

PEKANBARU, detak24com - Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, memenuhi panggilan...

PEMILIK JOKER POKER PUB: Jika Kami Dilarang, Cabut Semua Izin Hiburan Malam di Pekanbaru!

PEKANBARU, detak24.com - Pemprov Riau mengajukan pembatalan izin bar...

Mantan Wako Pekanbaru Meninggal, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf

PEKANBARU, detak24.com - Kabar duka menyelimuti masyarakat Kota Pekanbaru,...

Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

Pekanbaru, detak24.com - Aparat Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial...

Penjarah Kedai Harian di Pekanbaru Larikan Sedan Korban

PEKANBARU, detak24.com- Pria bernama Ahmad Nurudin (34) ditetapkan sebagai...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

AS dan Indonesia Sepakati Nego Tarif Trump, Ini Poinnya 

JAKARTA, detak24com - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap...

Eks Mucikari Benarkan LM dan Ridwan Kamil Selingkuh, Tarif Lisa Mariana Bikin Shock Netizen 

DETAK24COM - Selebgram Lisa Mariana dipastikan berselingkuh dengan Ridwan...

Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!

SOLO, detak24com - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo...

Related Articles

Popular Categories