Lima Bandar Sabu Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Alim Inhu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar sabu di Desa Alim, Inhu ditangkap polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Polisi menangkap lima bandar narkoba yang selama ini ‘gentayangan’ di Desa Alim, Inhu. Para tersangka diringkus bersama barang bukti sabu 4,55 gram.
Jajaran Polsek Batang Cenaku yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan menangkap lima tersangka dalam satu malam pada Sabtu (11/07/26) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4,55 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Alim.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RR (21) dan DS (22) sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujarnya, Senin (13/07/26).
Pengembangan kasus berlanjut sekitar pukul 04.00 WIB pagi melalui penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di Desa Cenaku Kecil.
Polisi menangkap tiga tersangka, yakni YP (25), RA (18), dan ZKR (18), serta menyita dua paket sabu seberat 4,11 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, lima telepon genggam, dan uang tunai Rp1.164.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sedangkan RA dan ZKR berperan sebagai perantara dan membantu pengemasan,” sebut dia.
Sementara, tersangka RR dan DS diduga sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi narkoba.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus tersebut. (*)
Editor : Kar











