Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Briptu DS personel Brimob Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi minta maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sanksi tersebut diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/09/25).

“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.

Atas putusan yang dijatuhkan, Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.

Pada Senin (29/9), penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta penempatan khusus karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad saat insiden penabrakan terjadi.

Dengan demikian, tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa patsus.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan patsus dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dikutip dari Antara. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Pekanbaru Ini Bawa Narkoba dalam Kantong Asoi, Dibekuk Saat Patroli

    Pria Pekanbaru Ini Bawa Narkoba dalam Kantong Asoi, Dibekuk Saat Patroli

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi Pekanbaru menangkap seorang pria bernama Duskin Samat (30) saat sedang berjalan kaki. Ternyata, kantong asoi bawaannya berisi sabu dan ganja. Kanit Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Jumat (21/10/22) mengatakan, pria itu ketahuan membawa narkoba jenis sabu saat dia sedang berjalan kaki di Jalan Air Dingin, Pekanbaru pada Rabu (19/10/22). […]

  • Info Lakalantas : Pengendara Vixion Meregang Nyawa di Jembatan Siak II Pekanbaru

    Info Lakalantas : Pengendara Vixion Meregang Nyawa di Jembatan Siak II Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan antara truk Fuso dan sepeda motor terjadi di Jalan Siak II, dekat PT RPM, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio WB Wicaksana, mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa (17/03/26) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu sepeda […]

  • PENGEDAR 502 Gram Sabu Terciduk di Gudang BBM Bukitkapur, Kerjasama Polres-Kodim Dumai

    PENGEDAR 502 Gram Sabu Terciduk di Gudang BBM Bukitkapur, Kerjasama Polres-Kodim Dumai

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres bekerjasama dengan Intel Kodim 0320 Dumai menciduk pengedar 502 gram sabu di gudang mafia BBM, Bukitkapur. Saat dikonfirmasi, Selasa (25/07/23), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan tersangka. Pelaku narkoba yang tangkap adalah AZ (44) warga Kelurahan Bukitnenas, Kecamatan Bukitkapur. […]

  • HEBOH! Mobil Operasional PDIP Meranti Tabrak Kedai dan Nyangkut di Pagar Kuburan

    HEBOH! Mobil Operasional PDIP Meranti Tabrak Kedai dan Nyangkut di Pagar Kuburan

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga Jalan Kesehatan Selatpanjang dibuat heboh dan melongo. Ada mobil menabrak kedai, lalu tersangkut di pagar komplek kuburan, Senin (21/08/23). Yaitu, mobil operasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi sumber kehebohan. Mobil warna merah berlogo banteng moncong putih tersebut hilang kendali. Mobil melaju lurus padahal seharusnya berbelok. Akibatnya menabrak kedai kelontong […]

  • OPERASI Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 143 Truk ODOL

    OPERASI Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 143 Truk ODOL

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 143 unit truk ODOL (modifikasi) terjaring operasi Penumbar Dishub Riau, di Kota Dumai. Razia gabungan di “Kota Idaman” dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai 6-8 Mei 2024. Informasi itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian […]

  • BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    BELUM COKLIT, Bisa Datangi Panwas dan PPS Setempat

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tahapan Pemilu 2024 saat ini pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Agar data maksimal, warga diimbau lapor ke PPS atau Panwaslu setempat. “Setelah berakhirnya masa Coklit nanti tanggal 14 Maret dan jika ada belum didata petugas, bisa mendatangi Bawaslu, PKD,, Panwaslu Kecamatan dan PPS setempat,” ujar Anggota Bawaslu Riau ,Hasan, Senin (20/02/23). […]

expand_less