Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nusantara » Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas Divonis Minta Maaf 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Briptu DS personel Brimob Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi minta maaf.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sanksi tersebut diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/09/25).

“Sanksi etika, meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Briptu DS adalah tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika, Briptu DS juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri,” kata Erdi.

Atas putusan yang dijatuhkan, Briptu DS menyatakan menerima putusan majelis.

Pada Senin (29/9), penumpang rantis Brimob lainnya, Aipda MR, telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi wajib meminta maaf serta penempatan khusus karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad saat insiden penabrakan terjadi.

Dengan demikian, tersisa tiga personel Brimob selaku penumpang rantis yang belum menjalani sidang etik, yakni Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa patsus.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan patsus dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela serta diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dikutip dari Antara. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga Bukit Batrem Dumai Diseret ke Penjara, Ini Tampangnya 

    Dua Warga Bukit Batrem Dumai Diseret ke Penjara, Ini Tampangnya 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BUKIT BATREM, detak24com – Polisi menangkap dua warga Bukit Batrem Dumai dalam serangkaian penggerebekan di kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka berinisial D (47) dan A (41) dalam operasi yang digelar pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, di sebuah rumah di Jalan Keluarga, […]

  • Dumai Line 5 Meledak Saat Lego Jangkar, Ledakan dari Tangki Tengah

    Dumai Line 5 Meledak Saat Lego Jangkar, Ledakan dari Tangki Tengah

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Batam, detak24.com — Kapal ferry penumpang Dumai Line 5 yang meledak dan terbakar di Perairan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (8/5) malam,  saat melego jangkar. Sementara, ledakan berasal dari tangki tengah. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan daklam peristiwa itu, satu kru kapal dilaporkan meninggal dunia. Sementara, seorang lagi belum ditemukan akibat insiden itu.“Kru […]

  • Soal Pasang Rob, Wako Dumai Mengadu ke Bappenas

    Soal Pasang Rob, Wako Dumai Mengadu ke Bappenas

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Gubri bersama Kepala Daerah se-Riau dan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sabtu (08/10/22). Dalam acara tersebut, Kepala Bappenas diwakili oleh Taufik Hanafi dan para Deputi, staf ahli dan rombongan. Pertemuan banyak membahas tentang perencanaan infrastruktur, termasuk investasi dan sebagainya. Masing-masing kepala daerah bupati dan […]

  • INSIDEN Horor! Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat Saat di Udara, Belasan Dilarikan ke Rumah Sakit

    INSIDEN Horor! Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat Saat di Udara, Belasan Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Minggu, 28 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEOUL, detak24com – Seorang penumpang melakukan insiden horor membuka pintu darurat pesawat Asiana Airlines. Akibat kejadian itu, belasan penumpang lain dilarikan ke rumah sakit. Menurut polisi setempat, Sabtu (27/05/23), penumpang membuka pintu darurat pesawat itu mengaku ingin turun dengan cepat, karena pengap dan terlalu lama dalam pesawat. Pesawat tersebut membawa hampir 200 penumpang saat mendekati […]

  • Polres Dumai Garuk Emak Emak Pengedar Sabu di STDI Dumai 

    Polres Dumai Garuk Emak Emak Pengedar Sabu di STDI Dumai 

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang emak emak warga STDI Dumai meringkuk di penjara usai kedapatan jadi pengedar narkotika. Bersamanya polisi menyita 24,89 gram sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus sabu dengan berat sekitar 24,89 gram di Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam mendukung […]

  • Debu Perusahaan Kawasan Pelindo Dumai Cemari Pemukiman Warga

    Debu Perusahaan Kawasan Pelindo Dumai Cemari Pemukiman Warga

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com- Masyarakat di Jalan Teratai, Dumai komplin kepada pihak perusahan yang berada di kawasan Pelindo Dumai, Ahad (22/05/2022). Pasalnya, debu yang dihasilkan dari aktifitas industri tersebut mencemari lingkungan pemukiman warga. Debu ampas sawit berterbangan ke kediaman rumah masyarakat. Sehingga mengotori perkarangan rumah warga. Debu ampas berterbangan dari perusahan perusahan yang berada di kawasan Pelindo Dumai […]

expand_less