OPERASI Penumbar di Dumai, Dishub Riau Tilang 143 Truk ODOL
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Sebanyak 143 unit truk ODOL (modifikasi) terjaring operasi Penumbar Dishub Riau, di Kota Dumai.
Razia gabungan di “Kota Idaman” dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai 6-8 Mei 2024.
Informasi itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, Jumat (10/05/24).
“Iya, kita bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum Penumbar di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang,” kata Martian.
Martian menjelaslan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, lantaran melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji, sebanyak 110 tilang.
Kemudian truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 4 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 1 tilang.
“Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Martian merincikan 143 truk yang kena tilang tersebut, pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 19 truk. Hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 69 truk. Terakhir yakni hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh total tilang 55 truk.
“Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini di beberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023,”ppungkasnya, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












