Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Hanyut Saat Mancing, Warga Desa Bantar Kepulauan Meranti Ditemukan Tak Bernyawa

Hanyut Saat Mancing, Warga Desa Bantar Kepulauan Meranti Ditemukan Tak Bernyawa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Seorang pemuda bernama Syahdani Ikram (21), warga Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti meninggal dunia setelah hanyut terbawa arus saat memancing, Rabu (24/09/25).

Saat itu, korban bersama temannya Ramli (30) pergi memancing dekat batu geronjong (batu pemecah gelombang) sekitar pukul 07.00 WIB pagi di Pantai Tanjung Motong yang berjarak 100 meter dari bibir pantai saat air surut.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, air sudah mulai pasang, korban pun mengajak temannya untuk kembali ke bibir pantai. Namun saat berenang menuju bibir pantai, korban terbawa arus dan tenggelam.

Kemudian kawannya mencoba untuk menyelamatkan korban dengan gabus. Namun korban tenggelam dan sudah tidak ditemukan. Ia lalu minta pertolongan pada masyarakat sekitar pantai Tanjung Motong.

Korban ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB petang, setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim SAR yang melibatkan Polair Kepulauan Meranti, TNI Angkatan Laut Posal Selatpanjang, Basarnas, BPBD, Polairud, Polsek Rangsang Barat, dan masyarakat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Rangsang Barat, Ipda Ahmad Fauzi Menara membenarkan adanya peristiwa pemuda tenggelam tersebut.

“Hilangnya warga akibat hanyut terbawa arus dikarenakan air pasang laut diduga korban kelelahan saat mencoba berenang ke tepian pantai,” ungkapnya.

Menurutnya Kapolsek, korban tidak dapat ditolong oleh temannya dikarenakan arus laut yang kuat akibat air pasang, sehingga korban tenggelam terbawa arus.

“Penemuan korban tenggelam dikarenakan laut sudah mulai surut, sehingga arus tidak kuat dan korban mengambang di atas permukaan laut,” ucapnya.

Lanjutnya, saat ini korban sudah berada di rumah duka dan akan dikebumikan. Pihak keluarga menolak untuk diautopsi dan sudah menerima musibah tersebut dengan ikhlas tanpa ada tuntutan di kemudian hari.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” harap dia, dikutip dari goriau. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Tanah Urug di Bunut Siak Terpaksa Lebaran dalam Penjara 

    Pemain Tanah Urug di Bunut Siak Terpaksa Lebaran dalam Penjara 

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polisi menangkap dua orang pemain tanah urug ilegal di Bunut, Siak. Keduanya terpaksa berlebaran dalam penjara. Informasi dirangkum, Selasa (10/03/26), Satreskrim Polres Siak berhasil menyita satu unit alat berat berupa eksavator dan dua orang tersangka berinisial E dan T, terkait falian C jenis tanah urug tak berizin di Bunut Kecamatan Tualang, Siak. […]

  • Pengadaan Guru Agama Kristen, SDN 010 Jayamukti Dumai Kerjasama dengan Yayasan Epiphania

    Pengadaan Guru Agama Kristen, SDN 010 Jayamukti Dumai Kerjasama dengan Yayasan Epiphania

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, Detak24.Com — SDN 010 Jalan Flamboyan Jayamukti Dumai Timur jalin kerjasama dengan Yayasan Epiphania, untuk pengadaan guru agama Kristen. Menurut Kepala SDN 010 Jayamukti, Sartun SPd MPd hal tersebut sebagai solusi kekosongan guru agama Kristen sejak ditinggal pensiun oleh pengajar yang lama. Sehingga, pihak sekolah menjalin kerjasama dengan Yayasan Epiphania, beralamat di Kelurahan Bukit […]

  • PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

    PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SEORANG pria di Kudus bernama Muhammad Maulana Ishaq mengaku didatangi Nabi Muhammad SAW, menjadikannya sebagai Imam Mahdi. Pada video yang diunggah kembali akun Instagram @ndorobei, tampak seorang pria berkemeja putih dengan peci melakukan sumpah di bawah Al-Quran. “Saya Muhammad Maulana Ishaq, orang Kudus asli kelahiran Kudus dan menetap di Kudus. Jika saya berbohong mengaku diutus Rasulullah […]

  • Sita 57,5 Gram Sabu, Polisi Gerebek Pengedar di Kampung Libo Kandis 

    Sita 57,5 Gram Sabu, Polisi Gerebek Pengedar di Kampung Libo Kandis 

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KANDIS, detak24com – Aparat menangkap tersangka pengedar narkotika inisial H (28) dengan BB 75,5 gram sabu, dalam operasi di Kampung Libo, Kandis, Kabupaten Siak. Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), penggerebekan pengedar sabu di Kandis tersebut dimulai pada Kamis (08/08/24) malam jumat, sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi […]

  • SEBUT Fadli Zon Gila, Ruhut Sitompul Disembur Netizen

    SEBUT Fadli Zon Gila, Ruhut Sitompul Disembur Netizen

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    detak24.com – Politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali bikin ulah. Kali ini, advokat beken tersebut melontarkan pernyataan pedas dengan menyebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon gila. Pernyataan tersebut dicuitkannya dalam postingan Twitter edisi Jumat (14/04/23) dengan kalimat “Hanya orang sakit yg minta Densus 88 dibubarkan, pasti orang ini sudah pesong/gila MERDEKA🤟👍🙏🇮🇩. Di bawah postingan tersebut, Ruhut […]

  • Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

    Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara. Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan […]

expand_less