DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kejam, Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Peranap 

Tersangka pembakar istri di Peranap. f : ist

PERANAP, detak24com – Seorang pria paruhbaya berinisial MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Inhu tega membakar istrinya hidup-hidup. Perbuatan tersangka diduga karena diliputi cemburu buta.

Usai melakukan aksi keji tersebut, MR melarikan diri dan sempat buron selama hampir sepekan. Ia kemudian ditangkap polisi di sebuah kebun sawit.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menyiram korban dengan bahan bakar Pertalite dan disulut dengan korek api.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius. Warga yang mengetahui kejadian itu, melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi, termasuk hutan dan lahan warga. Pada Senin (22/09/25) petang, warga melihat MR berada di sekitar kebun kelapa sawit di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.

Tim Polsek Peranap yang dipimpin Kapolsek AKP, Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim Ipda Yusmar, langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 19.30 WIB malam, pelaku ditemukan duduk seorang diri di bawah pohon sawit.

“Petugas melakukan penyergapan dan berhasil menangkap MR tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (23/09/25).

Bersama MR, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, botol berisi sisa Pertalite, pakaian korban yang terbakar, alat panen sawit (tojok), pisau egrek dan botol kecil berisi racun rumput.

Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membakar istrinya karena dilanda cemburu dan mencurigai korban memiliki pria idaman lain.

“Tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan Pertalite, lalu membakarnya,” kata Misran.

MR juga mengaku sempat mencari pria yang dicurigainya sebagai selingkuhan sang istri, tiga hari sebelum ditangkap. “Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka bakar yang dideritanya,” jelas Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, tersangka MR terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Rls)

Editor : Kar