Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi, Dampak Pencemaran PT PHR di Menggala Sakti
Lahan masyarakat tercemar limbah PT PHR. f : ist
ROKANHILIR, detak24.com – Penghulu Menggala Sakti, Muslim sampai saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait temuan limbah di aliran Sungai Tanjung Katung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya sudah telepon orang PHR-nya, masih proses katanya gitu,” ujar Muslim, Jumat (31/10/25).
Namun begitu, pihak PHR berbuat mau membersihkan limbah yang ada di Sungai Tanjung Katung dan lahan masyarakat yang turut terkena. “Tapi tak boleh dikerjakan, kan mereka mau bersihkan itu. Yang punya lahan tak ngasih sebelum ada hitungannya,” ungkap Muslim.
Kasus dugaan pencemaran limbah menyerupai minyak di aliran Sungai Tanjung Katung, Kampung Menggala Sakti hingga kini masih belum menemukan titik terang. Mulai dari PHR, hingga DLH tak kunjung memberi penjelasan kepada pemangku wilayah setempat, bagaimana limbah itu sampai berada di tanah masyarakat.
Peristiwa tersebut pertama kali ditemukan warga pada Jumat, (24/10/25), diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah kerja Menggala South (MESO).
Sudah lebih dari sepekan sejak kejadian, namun penanganan kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. (Red)
Editor : kar
