Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Oknum Polisi Dumai Jadi Pengedar Sabu 1 Kg, Langsung Dijebloskan ke Penjara 

Oknum Polisi Dumai Jadi Pengedar Sabu 1 Kg, Langsung Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polda Riau menindak tegas polisi pemilik sabu 1 kilogram di Dumai. Oknum tersebut, Bripka A saat ini ditempatkan di tempat khusus (penjara).

“Yang bersangkutan sudah dipatsus (ditahan) dan ditangani Propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/09/25).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Selain akan diproses pidana, Kombes memastikan pelaku juga akan mendapatkan sanksi internal. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” tegas dia.

Baca juga : Tak Semua Media Jadi Mitra Diskominfo Dumai, Dituding Ada Permainan!

Pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari Propam Polda Riau.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tekannya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba. Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka A tertangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Bripka A diketahui memiliki 1 kilogram sabu, setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka yakni MR, AY, dan AP.

Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik Bripka A. Mereka juga menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan Bripka A yang menggunakan atas nama orang lain, dikutip dari detikcom. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempar Pipa Minyak PT BSP Bocor di KM 53 Koto Gasib Gegara Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Perusahaan 

    Gempar Pipa Minyak PT BSP Bocor di KM 53 Koto Gasib Gegara Ditabrak Truk, Ini Penjelasan Perusahaan 

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Pihak PT BSP membenarkan kejadian kebocoran pipa minyak di Shipping Line 24″ di PKM 58.350 akibat ditabrak Fuso, Ahad (01/06/25) malam sekitar pukul 20 30 WIB. Sekretaris PT BSP, Ardian mengatakan, kebocoran pada pipa penyalur tersebut karena ditabrak oleh mobil truk Mitsubishi Fuso bermuatan cangkang sawit yang mundur dan mengalami rem blong. […]

  • Kopda Basar Tembak Mati Kapolsek Lusiyanto serta Dua Anggotanya di Arena Sabung Ayam Lampung

    Kopda Basar Tembak Mati Kapolsek Lusiyanto serta Dua Anggotanya di Arena Sabung Ayam Lampung

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kopda Basar dan Peltu Lubis resmi jadi tersangka peristiwa gugurnya tiga anggota Polri di arena sabung ayam Lampung. Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah Kopda Basar. Hal itu diketahui dalam pers rilis hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa (25/03/25). “Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari […]

  • Cewek Salon di Jalan Ombak Dumai Jadi Bandar Ekstasi

    Cewek Salon di Jalan Ombak Dumai Jadi Bandar Ekstasi

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang cewek salon inisial PS di Jalan Ombak Dumai, dalam kasus kepemilikan ekstasi 13 butir. Informasi dirangkum, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau. Dua orang tersangka turut digelandang beserta 13 butir pil dengan berat […]

  • Tolak Gelapkan MinyaKita, Supir Truk Dibunuh Rekan di Pekanbaru 

    Tolak Gelapkan MinyaKita, Supir Truk Dibunuh Rekan di Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang supir truk ekspedisi dibunuh rekannya karena menolak gelapkan minyak goreng subsidi merek MinyaKita. Teka-teki kematian supir truk Heri Supriadi (56) yang ditemukan dalam kondisi tubuh dan kepala dilakban dalam mobil box ekspedisi berisi MinyaKita akhirnya terjawab. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan satu lainnya masih diburu. Pengungkapan dilakukan Tim Satuan […]

  • MAHASISWI CIANJUR Tewas Ditabrak Audi A8, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

    MAHASISWI CIANJUR Tewas Ditabrak Audi A8, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya!

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    CIANJUR, detak24.com – Kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana di Jalan Raya Bandung, Cianjur, menjadi sorotan. Mobil mewah Audi A8 yang menabrak korban jadi perbincangan publik. Sosok perempuan di dalam mobil Audi itu bernama Nur. Dia mengatakan masuk iring-iringan atas izin suaminya yang merupakan polisi. “Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah […]

  • PRESIDEN Resmi Pecat Menkominfo Johnny G Plate, Korupsi Rp 8 Triliun Proyek BTS

    PRESIDEN Resmi Pecat Menkominfo Johnny G Plate, Korupsi Rp 8 Triliun Proyek BTS

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

     JAKARTA, detak24com – Presiden Jokowi resmi memberhentikan Menkominfo Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS Rp 8 triliun.       Presiden menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo. Berdasarkan akun resmi Kominfo, penunjukan Mahfud MD menjadi Plt itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun […]

expand_less