DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Laknat! Bah Lompong Ini ‘Ganyang’ Putri Kandung, Korban Masih Sekolah

DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai meringkus Bah Lompong alias ‘Apak Rutiang’ di sebuah minimarket Kelurahan Lubukgaung. Pria laknat berinisial DI (44) itu, tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Sungguh laknat kelakuan DI, warga Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai ini. Ia sampai hati menyetubuhi anak kandungnya. Bahkan, perbuatan durjana itu dilakukannya lebih dari sekali.

Seperti disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (18/10/22), tersangka akhirnya dibekuk, Senin (17/10/22) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket di Kelurahan Lubukgaung, Dumai.

Dikatakan Kasat, tersangka DI adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Yakni, pada Kamis (24/03/22) lalu sekira pukul 18.00 WIB, tersangka melakukan aksi bejat terhadap korban RS (14) di kediaman tersangka, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai sebanyak dua kali,” ujar Kasat.

Pengungkapan bermula, saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban pada Jumat (25/03/22) lalu. Yang mana, sehari sebelumnya, pada Kamis (24/03/22) lalu sekira pukul 18.00 WIB, RS (14) sambil menangis menceritakan peristiwa naas dan aib tersebut.

“Mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, tersangka melarikan diri sekitar tujuh bulan. Hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancingnya kembali ke Dumai. Selain bermaksud melihat keadaan korban, ia juga sempat rujuk,” beber Kasat.

“Pada Senin (17/10/22) sekira pukul 00.30 WIB tersangka dibekuk di sebuah minimarket di Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan,” jelas Kasat.

Kejadian berawal ketika tersangka DI mencari handphone yang berada di bawah bantal tempat tidur korban. Ketika itu, korban sedang tertidur.

“Melihat korban memakai baju mantan istrinya, membuat tersangka bernafsu. Lalu korban terbangun dan berteriak, namun tersangka menutup mulut korban dan mengancam. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI Alias DN (44) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kepada penyidik, tersangka DI mengakui perbuatannya..(hms polresdum)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Laknat! Bah Lompong Ini ‘Ganyang’ Putri Kandung, Korban Masih Sekolah

  1. Ping-balik: warzone tactics
  2. Ping-balik: ข่าวบอล
  3. Ping-balik: borsten
  4. Ping-balik: mostbet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *