PEKANBARU, detak24com – Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, meminta penerima aliran dana SPPD fiktif Setwan kembalikan uang yang diterima.
Ada tiga klaster penerima aliran dana korupsi tersebut, yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tenaga Ahli dan Tenaga Harian Lepas/honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Mereka telah dikumpulkan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/01/25). Dari 401 saksi, 353 orang diantaranya telah diperiksa penyidik dan 297 orang hadir dalam pertemuan itu.
Tiga kelompok itu menerima aliran dana korupsi dengan jumlah bervariasi. “Ada sedikit. Ada banyak. Ada sampai di atas Rp 100 juta, bahkan ada sampai Rp 300 juta,” ujar Ade.
Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Ia memberikan kesempatan pengembalian uang hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, maka pihaknya bakal menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini. Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” kata Ade.
Dia mengatakan saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus SPPD fiktif sebanyak Rp 7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak. Dengan pengembalian akan menambah recovery aset.
Dalam penanganan perkara ini, sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini bakal dihentikan seiring pergantian Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro.
Ade pun angkat bicara, dan menegaskan kalau dirinya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ditetapkan tersangka dan diadili di pengadilan.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Saya tegaskan bahwa perkara akan tetap berlanjut, justru kami percepat penyelesaiannya,” kata Ade.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” tegas Ade.
Setelah mendapatkan hasil audit, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, untuk selanjutnya ditetapkan tersangka, dikutip detak24com dari cakaplah.
Diberitakan, korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau nilainya terus bertambah. Data terakhir sudah terhitung sebanyak Rp 162 miliar. (*)
Editor : kar