Pajak PBB Naik Capai 1.000 Persen, Warga Jombang Bawa Galon Berisi Duit Koin ke Bapenda
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- print Cetak

Warga Jombang bawa galon berisi uang koin untuk bayar pajak PBB. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JOMBANG, detak24com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak hanya menimbulkan keresahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetapi juga dirasakan masyarakat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mengakui bahwa di sejumlah wilayah, kenaikan tersebut mencapai hingga seribu persen.
Salah satu warga yang terdampak, Joko Fattah Rochim memilih melunasi PBB menggunakan uang koin hasil tabungan anaknya. Dengan membawa galon berisi koin, ia mendatangi kantor Bapenda Jombang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya sebagai bentuk pembayaran pajak, tetapi juga wujud protes terhadap lonjakan tarif yang memberatkan. Sebelumnya, nilai pajak yang ia bayarkan sekitar Rp 400 ribu per tahun, kini meningkat menjadi Rp 1,35 juta.
“Jika kenaikannya dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu masih wajar. Namun, jika naik hingga lebih dari Rp 1 juta, tentu memberatkan,” ujarnya dikutip, Selasa (12/08/25).
Ia menambahkan uang yang diberikan merupakan uang celengan dari anaknya. Hal tersebut disebabkan karena keterbatasan biaya untuk membayar pajak PBB.
“Koin ini adalah hasil celengan anak saya sejak duduk di bangku SMP hingga semester dua kuliah. Karena saya tidak memiliki cukup uang, saya meminta bupati untuk tegas membenahi aturan yang merugikan masyarakat,” paparnya.
Ketika berada di kantor Bapenda, sempat terjadi perdebatan antara Fattah dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono. Setelah dilakukan perhitungan, jumlah koin yang dibawa mencapai Rp 1,3 juta, cukup untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Dia membenarkan adanya kenaikan signifikan di beberapa wilayah.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh pembaruan data objek pajak yang sudah lama tidak dilakukan.
“Nilai pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) jumlahnya sangat banyak dan tersistem di aplikasi, sehingga tidak bisa diperiksa satu per satu. Tidak semua tarif naik, ada juga yang turun,” terangnya.
Lebih lanjut, Hartono menyatakan bahwa persentase kenaikan tidak dapat ditentukan secara pasti karena variatif.
“Memang ada beberapa yang naik hingga ribuan persen. Hal ini terjadi karena data objek pajak di Jombang sudah lama tidak diperbarui. Pada tahun 2024 dilakukan pembaruan, sehingga ditemukan banyak nilai objek pajak yang tidak sesuai. Akibatnya, sebagian mengalami kenaikan cukup signifikan,” pungkasnya dikutip dari kabarjombang.com. (red)
Editor : Kar











