Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Duh, Dua Cewek Kos Jadi Pengedar Sabu di Rengat 

Duh, Dua Cewek Kos Jadi Pengedar Sabu di Rengat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Dua wanita muda di Inhu digaruk Polres Inhu, setelah diketahui mengedarkan sabu pada sebuah rumah kos Kota Rengat.

Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan mengamankan mereka berikut barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur serta dalam saku celana tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Bunuh Diri, Annisa Terjun ke Sungai Indragiri Tengah Malam

    Hendak Bunuh Diri, Annisa Terjun ke Sungai Indragiri Tengah Malam

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Seorang perempuan bernama Annisa nekat terjun ke Sungai Indragiri, Tembilahan tengah malam. Hingga kini, belum diketahui nasibnya. Warga sekitar Pelabuhan LASDP Tembilahan digegerkan dengan peristiwa seorang wanita yang terjun ke Sungai Indragiri, Jumat (26/09/25) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan […]

  • TAHANAN NARKOBA Polresta Pekanbaru Tewas, Ini Sebabnya!

    TAHANAN NARKOBA Polresta Pekanbaru Tewas, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tahanan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dikabarkan meninggal dunia, akibat penyakit ginjal yang dideritanya. Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang juga membenarkan hal tersebut. Tahanan tersebut berinisial M yang meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. “Kemarin meninggalnya di RSUD Arifin Achmad, tahanan kita (Satresnarkoba Polresta Pekanbaru) berinisial M yang tersandung kasus […]

  • Pengelola Tol Permai Pastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif, Pasca BBM Naik

    Pengelola Tol Permai Pastikan Tak Ada Penyesuaian Tarif, Pasca BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pengelola Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) menegaskan tidak ada penyesuaian tarif tol pasca harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik. “Sampai saat ini belum ada kenaikan tarif tol di Permai, apalagi dikaitkan dengan BBM,” kata Branch Manager Tol Permai, A.A.G Indrajana kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/9/2022). Indrajana mengatakan, jika pun ada penyesuaian […]

  • SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok dua pemilik 2 paket sabu di wilayah Dumai Selatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/23), Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Hasil tes urin keduanya juga terbukti positif metamfetamina. Pelaku narkoba yang diamankan SR (34) dan […]

  • Innalilahi, Ketua Dewan Pers Meninggal di Malaysia

    Innalilahi, Ketua Dewan Pers Meninggal di Malaysia

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra meninggal dunia. Azyumardi wafat setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit di Selangor, Malaysia.      “Benar. Saya konfirmasi ke istri beliau yang berada di sana. Sekarang jenazahnya sedang diurus kedutaan,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Ninik Rahayu, Ahad (18/09/22). Sebelumnya, pihak KBRI […]

  • TAK Disangka! Harta Kekayaan Johnny G Plate Capai Ratusan Miliar, Naik Tiap Tahun

    TAK Disangka! Harta Kekayaan Johnny G Plate Capai Ratusan Miliar, Naik Tiap Tahun

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS, dengan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun. “Perlu dicermati bahwa ini bukan tindak pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 18 Mei 2023. Setelah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka, Kejagung juga langsung menahan Sekjen […]

expand_less