Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas.

Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisasi terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMPAT Bocah Dicabuli di Pekanbaru, Korban Dipaksa Berintim Sesama Jenis

    EMPAT Bocah Dicabuli di Pekanbaru, Korban Dipaksa Berintim Sesama Jenis

    • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat bocah dicabuli di Pekanbaru. Korban dipaksa melakukan intim sesama jenis, lalu direkam pelaku. Video pencabulan tersebut ternyata sudah beredar di grup WhatsApp hingga diketahui oleh para orangtua korban. Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli, membuat laporan ke Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, […]

  • PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

    PKB Riau Optimis Pasangan Anies-Cak Imin Raih 60 Persen Suara

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang di dalamnya ada Nasdem, PKB dan PKS telah mendeklarasikan pasangan lengkap dengan bakal wacapres. Pasangan yang diusung poros ini adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan ini dijagokan bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Bahkan, untuk Provinsi Riau pasangan ini diklaim bisa meraup suara atau kemenangan […]

  • Rekannya Kabur, Residivis Pencuri Sapi Terciduk Simpan Sabu 14 Gram di Lirik

    Rekannya Kabur, Residivis Pencuri Sapi Terciduk Simpan Sabu 14 Gram di Lirik

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – DPO narkoba berinisial EKO di Lirik, Inhu kabur dengan cara mengayunkan golok ke polisi. Rekannya, seorang residivis pencuri sapi terciduk dengan barbuk sabu 14 gram. Informasi dirangkum, Kamis (06/03/25), upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu nyaris berujung insiden berbahaya. Namun, aparat kepolisian tetap berhasil meringkus […]

  • Tak Disangka, Emak emak Cantik Warga Desa Air Jernih Inhu Ternyata Bandar Sabu 

    Tak Disangka, Emak emak Cantik Warga Desa Air Jernih Inhu Ternyata Bandar Sabu 

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi meringkus emak emak cantik warga Desa Air Jernih, Rengat Barat Inhu. Perempuan 41 tahun bernama Rini tersebut ternyata bandar sabu. Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RS alias Rini (41) di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (9/10). Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang […]

  • SAMBUT RAMADAN, Klub Voli RT 016 Telukbinjai Gelar ‘Poci-poci III’

    SAMBUT RAMADAN, Klub Voli RT 016 Telukbinjai Gelar ‘Poci-poci III’

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 6Komentar

    TELUKBINJAI, detak24 com – Bertempat di lapangan Jalan Perjuangan, klub voli  RT 16  Kelurahan Telukbinjai Dumai Timur menggelar turnamen Poci-poci III. Kegiatan ini sekaligus sempena menyambut Ramadan. Turnamen dibuka digelar selama 14  diikuti oleh oleh 12 tim  dari kota Dumai, dibuka Ketua LPMK Telukbinjai, Hamdinasri. Dihadiri Ketua RT 19 Johan Harahap serta segenap pemuka masyarakat […]

  • BC Tembilahan Amankan Bungkusan Mencurigakan, Ternyata Berisi Benda Ini!

    BC Tembilahan Amankan Bungkusan Mencurigakan, Ternyata Berisi Benda Ini!

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Tim Patroli BC Tembilahan mengamankan sebuah bungkusan hitam mencurigakan dalam speedboat Sanrico tujuan Batam-Tungkal di laut Pulau Basu, Kuindra, Inhil,  Senin (25/09/23) Barang mencurigakan berbentuk bungkusan plastik hitam, di dalamnya terdapat kristal putih yang dibungkus lapisan coil putih, serta bungkusan biskuit warna hijau tersimpan dalam kotak kecil ini. Awalnya terindikasi narkotika, namun […]

expand_less