Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas.

Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisasi terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Kapal Penyeberangan Rusak, Antrean Roro Dumai-Rupat Capai Dua Hari 

    2 Kapal Penyeberangan Rusak, Antrean Roro Dumai-Rupat Capai Dua Hari 

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Antrean di Roro Dumai-Rupat tak terbendung pasca dua unit kapal rusak (docking). DPRD Riau pun mendesak aparat terkait tambah armada penyeberangan. Informasi dirangkum Kamis (05/03/26), akibat antrean di Roro Dumai-Rupat warga terpaksa menunggu sampai dua hari untuk menyeberang. Armada penyeberangan yang melayani rute Dumai-Rupat tersebut berjumlah empat kapal. Namun, dua diantaranya dalam […]

  • Meski Panas Bedengkang, Malam Ini Sejumlah Daerah Riau Diguyur Hujan

    Meski Panas Bedengkang, Malam Ini Sejumlah Daerah Riau Diguyur Hujan

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Cuaca Riau cenderung cerah berawan sepanjang hari. Sebagian wilayah diguyur hujan pada malamnya, Ahad (28/07/24) akhir pekan. “Cuaca cerah berawan akan mendominasi hari ini,” ujar Forecaster On Duty Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, Elisa JS,  Ahad (28/07/24). Ia mengatakan, pagi hari cuaca Riau cenderung kabut berawan. Kemudian, cuaca pada hingga […]

  • Waspada! Aksi Curanmor Sistem Patahkan Kunci Stang di Inhil

    Waspada! Aksi Curanmor Sistem Patahkan Kunci Stang di Inhil

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang pria asal Kabupaten Inhil, berinisial AL (18) ditangkap polisi dalam kasus curanmor di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kamis (13/10/22) pagi. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian […]

  • Pedagang Pasar Pulau Payung Dumai mengumpulkan sisa kios yang bisa dimanfaatkan. (f : detak24com)

    Pedagang Pasar Pulau Payung Kais Sisa Dagangan dan Kios Terbakar 

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kondisi sekitar 50 unit kios ayam dan sayur di Pasar Pulau Payung Dumai terbakar, rata dengan tanah. Pedagang tak bisa berjualan, hanya mengais sisa dagangan serta kios. Pantauan detak24com, Jumat (11/10/24), tak ada satupun pedagang yang berjualan di lokasi. Kios yang terbakar tepat di belakang ruko samping bekas kios buah yang pernah […]

  • BB Narkoba yang disita Polda Metro Jaya. F :: CNN

    Polisi Sita Sabu Seratus Kilo Lebih, Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Serta 627 Kg Ganja

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com — Dalam operasi selama empat hari, Polda Metro Jaya menyita sabu seratus kilo lebih. Kemudian ratusan ribu butir ekstasi serta 627 Kg ganja kering.       Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/08/22) mengatakan, Operasi Kamtibmas tersebut sepanjang 21-25 Agustus di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.     […]

  • Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

    Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau melalui Baznas berhasil memulangkan 10 mahasiswa dari Damaskus, Suriah ke Tanah Air dengan selamat. Pemulangan mahasiswa ini dilakukan atas memanasnya situasi di Timur Tengah akhir-akhir ini. Kabar baiknya, mereka pulang dalam keadaan sehat melewati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pimpinan Baznas Riau, Jamaluddin mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah […]

expand_less