DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Gawat! Laki Bini Dagang Sabu di Jalan Tiung Pekanbaru

PEKANBARU, detak24com – Polisi mencokok laki bini  berinisial ME (44) alias Edi dan DM (43) alias Nenenq di Jalan Tiung, Kampung Melayu Pekanbaru.

Data dirangkum, Selasa (23/04/24), laki bini itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Keduanya ditangkap pada Jumat (19/04/24), lantaran mengedarkan sabu.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram dari laki bini tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 7 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka ME.

“Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” kata Manapar, Selasa (23/04/2024).

Saat diinterogasi, tersangka ME mengaku, barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial TO. Saat ini, TO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya tersangka ME beserta Istrinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com